Hakim Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Istri Bupati Kampar
PEKANBARU - Konspirasi antara penyidik Polda Riau dengan Mabes Polri dalam menerbitkan Surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Eva Yuliana istri dari Bupati Kampar Jefri Noor ini akhirnya dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam sidang praperadilan, Jumat (21/11).
PN Pekanbaru dalam sidang Pra peradilan sekitar pukul 15.00 wib, akhirnya menolak SP3 yang dilakukan oleh Polda Riau. Dipimpin Hakim Mangapul Manalu SH dalam pembacaan vonis putusan tersebut, bahwa SP3 yang dilakukan pihak Polda Riau tidak berdasarkan hukum dan hakim memutuskan dan menerima permintaan pemohon (Nur Asmi) melalui pengacaranya Suharmansyah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk tidak adanya Penghentian SP3 karena SP3 tersebut tidak berdasarkan hukum," ujar Mangapul.
Usai pembacaan vonis putusan tersebut, Hakim meminta pihak Polda Riau berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dan Hakim pun menutup persidangan.
Penasehat Hukum korban Nur Asmi, Suhermansyah SH mengaku bersyukur atas putusan PN Pekanbaru yang dianggap adil dalam memutuskan upaya hukumnya.
"Alhamdulillah, Pengadilan menunjukkan fakta yang sebenarnya. Penyidik polisi harus meneruskan penyidikannya," ujar Suhermansyah.
Terkait konspirasi Mabes Polri dengan Polda Riau yang secara bersama dilakukannya SP 3 tersebut, Suhermansyah mengaku sebelumnya sudah melaporkan penyidik ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Riau tersebut.
"Beberapa waktu lalu kan sudah kami laporkan itu penyidik Polda Riau, ke Mabes Polri. Ke depan akan kita kroscek gimana perkembangan laporan kita itu," pungkas Suhermansyah.(mdk/pog)
PN Pekanbaru dalam sidang Pra peradilan sekitar pukul 15.00 wib, akhirnya menolak SP3 yang dilakukan oleh Polda Riau. Dipimpin Hakim Mangapul Manalu SH dalam pembacaan vonis putusan tersebut, bahwa SP3 yang dilakukan pihak Polda Riau tidak berdasarkan hukum dan hakim memutuskan dan menerima permintaan pemohon (Nur Asmi) melalui pengacaranya Suharmansyah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk tidak adanya Penghentian SP3 karena SP3 tersebut tidak berdasarkan hukum," ujar Mangapul.
Usai pembacaan vonis putusan tersebut, Hakim meminta pihak Polda Riau berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dan Hakim pun menutup persidangan.
Penasehat Hukum korban Nur Asmi, Suhermansyah SH mengaku bersyukur atas putusan PN Pekanbaru yang dianggap adil dalam memutuskan upaya hukumnya.
"Alhamdulillah, Pengadilan menunjukkan fakta yang sebenarnya. Penyidik polisi harus meneruskan penyidikannya," ujar Suhermansyah.
Terkait konspirasi Mabes Polri dengan Polda Riau yang secara bersama dilakukannya SP 3 tersebut, Suhermansyah mengaku sebelumnya sudah melaporkan penyidik ke Mabes Polri agar dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Riau tersebut.
"Beberapa waktu lalu kan sudah kami laporkan itu penyidik Polda Riau, ke Mabes Polri. Ke depan akan kita kroscek gimana perkembangan laporan kita itu," pungkas Suhermansyah.(mdk/pog)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar