Guru yang Cubit Anak Tentara Dituntut Enam Bulan Penjara
BENGKALISONE.com- Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo yang didakwa memukul dan mencubit anak TNI dituntut Jaksa 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp500.
Tuntutan jaksa dari Kejari Sidorajo itu dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).
Meski sudah dilakukan mediasi dan sudah mencapai kata sepakat untuk berdamai antara pihak Samhudi sebagai terdakwa dan Serka TNI Yuni Kurniawan selaku ayah korban, namun agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo terus berlanjut.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo tetap akan meakukan pembelaan atau pledoi dan bersikukuh akan meminta pembebasan kliennya karena fakta persidangan yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur.
"Kita akan mengajukan pembelaan karena fakta-fakta sidang yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur," ujar Priyo.
Sidang akhirnya dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tima penasehat hukum terdakwa.(sindo)
Tuntutan jaksa dari Kejari Sidorajo itu dibacakan saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/7/2016).
Meski sudah dilakukan mediasi dan sudah mencapai kata sepakat untuk berdamai antara pihak Samhudi sebagai terdakwa dan Serka TNI Yuni Kurniawan selaku ayah korban, namun agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo terus berlanjut.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Priyo Utomo tetap akan meakukan pembelaan atau pledoi dan bersikukuh akan meminta pembebasan kliennya karena fakta persidangan yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur.
"Kita akan mengajukan pembelaan karena fakta-fakta sidang yang diajukan jaksa tidak memenuhi unsur," ujar Priyo.
Sidang akhirnya dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pembacaan pledoi dari tima penasehat hukum terdakwa.(sindo)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar