Gaek Setengah Abad di Bengkalis Gasak Bocah 8 Tahun
BENGKALIS -Pria tua di Bengkalis terpaksa diamankan Kepolisian Sektor Bantan, Jum'at (13/10/2017) siang. Dia diduga mencabuli Bunga, bocah 8 tahun.
Pelaku adalah Misbahuddin, warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Bengkalis. Aksi bejat terhadap Bunga dilakukan di kamar tidur rumah Bunga, Kamis 5 Oktober 2017 lalu.
Hal itu terungkap setelah Ibu Bunga, Robiyah yang berada di Malaysia dihubungi Ima, tetangganya, Selasa (10/10/2017). Ima melaporkan perlakuan pelaku terhadap Bunga.
Ima merupakan orang pertama mengetahui kasus menimpa Bunga. Dia curiga dengan gerak gerik Bunga dan bertanya dengan apa yang terjadi.
Pelak mendengar kabar buruk dari Ima itu, besok harinya Robiyah pulang dan melaporkan pria tua itu ke pihak Kepolisian.
"Pengakuan ibu korban, pulang dari Malaysia, sampai kerumah bertemu dengan anak dan langsung bertanya "Bungga diapakan sama Misbah, lalu anak menjawab " Bunga diajak masuk kamar, dibuka celana, ditindih, dikasih uang,"ungkap Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Ipda Zulkifli, Jum'at malam ini.
Diterangkan Paur, pelaku dugaan pencabulan terhadap Bunga diaman siang tadi. Dia ditahan di Polsek Bantan.
Akibat nafsu bejat, Misbahuddin dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Gus)
Pelaku adalah Misbahuddin, warga Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan Bengkalis. Aksi bejat terhadap Bunga dilakukan di kamar tidur rumah Bunga, Kamis 5 Oktober 2017 lalu.
Hal itu terungkap setelah Ibu Bunga, Robiyah yang berada di Malaysia dihubungi Ima, tetangganya, Selasa (10/10/2017). Ima melaporkan perlakuan pelaku terhadap Bunga.
Ima merupakan orang pertama mengetahui kasus menimpa Bunga. Dia curiga dengan gerak gerik Bunga dan bertanya dengan apa yang terjadi.
Pelak mendengar kabar buruk dari Ima itu, besok harinya Robiyah pulang dan melaporkan pria tua itu ke pihak Kepolisian.
"Pengakuan ibu korban, pulang dari Malaysia, sampai kerumah bertemu dengan anak dan langsung bertanya "Bungga diapakan sama Misbah, lalu anak menjawab " Bunga diajak masuk kamar, dibuka celana, ditindih, dikasih uang,"ungkap Kapolres Bengkalis melalui Paur Humas Ipda Zulkifli, Jum'at malam ini.
Diterangkan Paur, pelaku dugaan pencabulan terhadap Bunga diaman siang tadi. Dia ditahan di Polsek Bantan.
Akibat nafsu bejat, Misbahuddin dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar