Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Gadis 20 Tahun Ini Rela Digauli Berkali-kali Selama Sebulan Demi Menggugurkan Anak di Kandungannya

- Sabtu, 21 Februari 2015 16:39 WIB
Gadis 20 Tahun Ini Rela Digauli Berkali-kali Selama Sebulan Demi Menggugurkan Anak di Kandungannya

MERANTI - Karena hamil di luar nikah, Nah (20) warga Kecamatan Merbau nekad ingin melakukan aborsi. Akibatnya, bukan anak yang dikandungnya keguguran, malah Nah berkali-kali diajak berhubungan intim oleh Sam (43), orang yang menyarankan agar Ia aborsi.

Baca Juga:


Kejadian bermula ketika Nah bercerita dengan Sam pada Bulan Mei tahun 2014 lalu, dimana waktu itu Nah mengatakan bahwa dirinya sedang hamil di luar nikah. Mendengar cerita Nah, Sam menyarankan agar Nah menggugurkan kandungannya.


Rupanya bujuk rayu dan saran Sam diterima oleh Nah. Pada bulan Juni 2014 Nah pulang kampung dan menemui Sam untuk melakukan aborsi. Waktu itu, Sam memberikan ragi tapai, jadam, Beer ABC dan minuman samsu putih untuk dikonsumsi Nah.


Modus busuk pun dilancarkan. Sam menyarankan, agar mempermudah proses aborsi, maka Nah harus melakukan hubungan intim dengan dirinya. Nah menuruti semua saran yang diberikan oleh Sam. Lalu keduanya melakukan hubungan intim berulang kali dalam waktu sebulan di kebun karet tidak jauh dari rumah Sam dan di depan rumah Nah.


Allah berkata lain. Proses aborsi Nah tidak berhasil dan Nah merasa tertipu oleh Sam. Maka Nah langsung mendatangi Polsek Merbau guna pengusutan lebih lanjut.


Kapolsek Merbau AKP Syahruddin Tanjung melalui Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi SH, mengatakan, Kamis (19/2/2015) sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap Sam oleh Tim Jatanras Polsek Merbau yang dipimpin oleh Kepala Team Opsnal Ipda JW Matondang, Kanit Intelkam Brigadir Sony Silalahi SH, Kanit Reskrim Brigadir Dedi Arman dan Bripka Ady Suryono.


Penangkapan warga Merbau itu berdasarkan LP No : LP/ 07 / II/ 2015/ RIAU/ RES KEP MERANTI/ SEK MERBAU.


Diceritakan Sony, Sam ditangkap karena terlibat tindak pidana bujuk rayu yang gagal dan percobaan pengguguran kandugan/ praktek Aborsi (KUHP pasal 163 bis jo pasal 299) yang terjadi pada Juni 2014 sampai dengan Juli 2014. Sam ditangkap di rumahnya tanpa adanya perlawanan. Saat Penangkapan, Team Jatanras Polsek merbau didampingi Kepala Desa Sei Anak Kamal Sutarno.


"Pelaku telah diamankan di Rutan Mapolsek Merbau guna proses hukum lebih lanjut," kata Sony kepada wartawan, Sabtu (21/2/2015) pagi.(rky)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru