Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Fakta Pengadilan, Pansus Tak Punya Kemampuan PT BLJ

- Jumat, 29 Juni 2018 09:41 WIB
Fakta Pengadilan, Pansus Tak Punya Kemampuan PT BLJ

PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) hadir di persidangan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Yusrizal Ardanis dan Suhernawati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 29 Juni 2018.

Pansus tak punya analisa terkait kemampuan PT BLJ dalam membangun pembangkit listrik. Sidang yang dipimpin hakim ketua Kamazaro Waruwu mempertanyakaan salinan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal sebesar Rp300 miliar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BLJ tersebut.

Namun, anggota Pansus tidak membawa salinan Perda tersebut. Saksi yang hadir antara lain, Daud Gultom, Azmi, Hendri, Fidel Fuadi, serta Ketua Pansus, Nanang Harianto.

"Pertanyaan saya ada gak rekom Pansus tentang itu (penyertaan modal Rp300 miliar). Jangan sedikit-sedikit draf Perda. Yang saya tanya hasil Pansus," tanya Kamazaro kepada saksi.

Saksi Nanang mengatakan, jika penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ senilai Rp 300 Miliar digunakan untuk pembangunan dua unit pembangkit listrik.

"Penyertaan modal itu khusus untuk PLTU," katanya.

Inilah yang menjadi persoalan. Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan legalitas PT BLJ dalam mengerjakan pembangunan pembangkit tersebut. "Apakah PT BLJ selaku BUMD memiliki akta pendirian legal formalnya yang tentu pansus harus teliti. PT BLJ ini punya substansi pengerjaan listrik gak?. Sementara ini (penyertaan modal) bukan penyertaan modal lepas, khusus (penyediaan) listrik," tanya JPU, Eka Safitra.

Pansus terbukti tidak punya analisa teknis terkait kemampuan PT BLJ dalam pembangunan pembangit listrik. Keyakinan mereka hanya berdasarkan pemaparan PT BLJ dalam pembangunan pembangkit listrik bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni, PT ZUG, dan PT.Riau Power melalui PT Riau Energi Tiga.

"Mereka menyampaikan untuk pembangkit listrik akan dibangun PT BLJ atau ZUG dengan anak usahanya Riau Power," terang anggota Pansus, Daud Gultom.

Dalam perkembangannya, PT BLJ tidak sanggup menuntaskan pembangunan dua unit pembangkit. Perusahaan itu justru menginvestasikan uang penyertaan modalnya ke sejumlah perusahaan lainnya.

Ada 165 aliran dana. Nominal dana yang dialirkan mulai dari jutaan rupiah sampai miliaran, baik dalam bentuk investasi dan beban operasional yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. Selain itu, juga ada aliran dana bagi berbagai kegiatan lain seperti modal kerja pada perusahaan motor gede di Jawa Barat.

Selanjutnya, investasi pada sektor properti, minyak dan gas (migas) serta sejumlah sektor lain yang diduga menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal. Dalam kasus ini, tersangka merugikan negara Rp265 miliar.

Perkara awalnya telah menyeret dua orang terdakwa, Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto ke meja hijau dan telah divonis bersalah. Kini, aliran dana penyertaan modal ini ditelusuri ke sejumlah tempat sebagai TPPU dengan tersangka Yusrizal Andayani dan Suhernawati.


Dilansir: RIAUONLINE.CO.ID

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru