Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Enam WN Malaysia Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 09 Juni 2015 12:45 WIB
Enam WN Malaysia Terancam 6 Tahun Penjara

BENGKALIS -Enam warga negara Malaysia masing- masing Abdul Rahim, Bakar bin Yakub (40) M Safari bin Buntal (40) Tan Yong Hua (54), Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47) terancam 6 tahun penjara terkait kasus pencurian ikan diperairan Republik Indonesia.

Baca Juga:


Ke enam tersangka, dipergoki petugas Pol Air Bengkalis saat sedang melakukan aksi pencurian ikan di perairan Bantan Kabupaten Bengkalis pada 2 Juni 2015 lalu.


Kasatpol Air Polres Bengkalis AKP Angga Herlambang melalui Kanit Gakkum Bripka Teguh Rahmat mengutarakan saat ini ke 6 WN Malaysia yang diamankan karena melakukan pencurian ikan diwilayah hukum Polres Bengkalis statusnya tersangka dan saat ini berada di rumah tahanan Polres Bengkalis untuk mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia.


"Mereka kita jerat pasal 93 ayat 2 tentang perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan dendam 20 milyar.


Teguh menyampaikan, pada proses hukum yang dilakukan pihak Polres Bengkalis terhadap 6 WN Malaysia belum ada kendala apapun. Terkait barang bukti kapal, untuk tindak lanjutnya Kepolisian Bengkalis masih menunggu keputusan Pengadilan.


"Setelah berkas para tersangka lengkap secepatnya akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru