Enam Oknum Polisi Meranti Ditahan di Lapas Bengkalis
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Meranti menahan 6 oknum Polisi Meranti di Lapas Kelas II Bengkalis Jalan Pertanian, Kamis (15/12) siang.
Ke enam tersangka BS, LP, DY, RE, AN, DS diduga menganiaya hingga menewaskan pelaku pembacokan Brigadir Adil S Tambunan, Apri Adi Pratama itu ditahan setelah dilakukan pemeriksaan berkas pelimpahan tahap II dari Kejati Riau ke Kejari Meranti di Kejari Bengkalis.
"Hari ini kami dari Kejati Riau melakukan pelimpahan berkas ke Kejari Meranti di Kejaksaan Bengkalis sehubungan dengan tahap II, pelimpahan dalam bentuk barang bukti dan tersangka,"ungkap Andre Kasi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Kejati Riau.
Dikatakan Andre, alasan Kejaksaan melakukan persidangan kasus Meranti Berdarah di Bengkalis karena pengadilan yang berwenang mengadili kasus tersebut adalah pengadilan Bengkalis.
"Di Selat Panjang belum ada pengadilannya. Maka melihat situasi dan kondisi maka sidang kasus di ini dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis,"imbuh Andre.
Disinggung terkait pasal yang disangkakan terhadap enam oknum Polisi Meranti itu, Andre mengutarakan ke enam Polisi dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3.
"Pasal 170 ayat 2 ke 3 yakni melakukan pemukulan secara bersama yang menyebabkan matinya orang, dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga menyebabkan mati. Ancaman pidananya, pasal 170 itu 12 tahun penjara dan 351 itu 7 tahun penjara, "tandas Andre. (Gus)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM