Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Eks Kades di Bengkalis Ganjar 4 Tahun Penjara

- Rabu, 23 Agustus 2017 18:42 WIB
Eks Kades di Bengkalis Ganjar 4 Tahun Penjara
BENGKALIS -Suwadi, mantan Kepala Desa (Kades) Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diganjar 4 (empat) tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Putusan ini menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas ajuan banding dan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang mengganjar Suwadi dengan vonis 20 bulan penjara 20 November 2017 lalu.

Suwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis senilai Rp1 miliar tahun anggaran 2013 silam.

Tertuang dalam Putusan MA terhadap Suwadi sesuai ketetapan Nomor : 539K Pidsus/2017 tertanggal 7 Juli 2017, memutuskan Suwadi dipenjara badan selama 4 tahun penjara, dan harus membayar denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

"Putusan MA sudah kita terima awal pekan Agustus lalu. Terdakwa Suwadi dijatuhi hukuman yang menguatkan tuntutan JPU selama 4 tahun penjara," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arief Setya Nugroho, kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/8/17) kemarin.

Meskipun telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, atas perbuatannya menyelewengkan dana desa ini, sebelumnya JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tersebut.

Seperti diketahui, 2013 lalu, saat Swadi menjabat sebagai Kades Semunai. Pemkab Bengkalis, menganggarkan ADD untuk kegiatan pelaksanaan fisik desa sebesar Rp1 miliar. ADD sebesar Rp1 miliar itu, diperuntukan untuk pembanguan pagar makam, parkir kantor desa dan Poskesdes.

Terpidana Suwadi bersama Anis Febriana, selaku Bendahara Desa yang dituntut terpisah, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp252 juta lebih. (Gus)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru