Eks Anggota DPRD Bengkalis ditahan Terkait Korupsi Bansos
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Purboyo, Selasa (1/12). Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial Pb (Purboyo). Saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelumnya nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Saat ini, lanjut Guntur, penyidik terus melengkapi berkas perkara politikus PDI Perjuangan itu. Nantinya jika lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, dan diteruskan ke proses penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam waktu dekat, berkas tersangka Pb terus dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Guntur.
Sebelum ditahan, tersangka Purboyo terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan tambahan selama tiga jam. "Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, yang bersangkutan (Purboyo) sehat jasmani dan rohani," ujar Guntur.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi, Guntur mengatakan, juga akan ditahan dalam waktu dekat.
"Karena ada satu orang yang sakit, sementara dua orang lainnya (Rismayeni dan Muhammad Tarmizi), masih aktif selaku anggota dewan menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan," ucap Guntur.
Sedangkan tersangka Azrafiani Aziz Rauf, merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, berkas perkaranya masih dalam proses pemenuhan P19 (petunjuk Jaksa Peneliti). "Kemarin, P19-nya baru turun, dan masih dilengkapi," lanjut Guntur.
Begitu juga dengan berkas perkara menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. "Untuk tersangka HS (Herliyan Saleh), juga masih dalam upaya melengkapi P19. Sudah dua kali," imbuh Guntur.
Menurut Guntur, dalam penanganan perkara ini polisi tidak pilih kasih. Karena, dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap mengedepankan asas persamaan di mata hukum.
Sementara itu, Purboyo melalui penasehat hukumnya, Hotland Simanjuntak, mengaku akan menghormati setiap proses penyidikan. Hotland memandang dugaan pidana disangkakan kepada kliennya harus bisa dibuktikan di dalam persidangan.
"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis adalah bukan sebagai anggota Badan Anggaran. Sehingga segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," kata Hotland.
Dalam perkara ini, kata Hotland, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya menggunakan anggaran dana bansos. Menurutnya, pihak-pihak menerima dana bansos juga patut demi hukum sudah dilakukan penyidikan.
"Proses hukum yang berjalan dalam fakta persidangan nantinya, dapat lebih terbuka dan transparan. Begitu juga pihak-pihak lainnya yang memang menurut fakta persidangan terbukti dan atau turut serta melakukan dugaan tindak pidana, sebagaimana yang telah dituduhkan kepada klien kami. Maka patut demi hukum penyidik melakukan penyidikan dan atau tindakan yang patut menurut hukum," ucap Hotland.
Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 31 miliar lebih. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(mdk/red)
"Iya, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial Pb (Purboyo). Saat ini dititipkan di sel tahanan Mapolda Riau sebelumnya nantinya dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Saat ini, lanjut Guntur, penyidik terus melengkapi berkas perkara politikus PDI Perjuangan itu. Nantinya jika lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan, dan diteruskan ke proses penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dalam waktu dekat, berkas tersangka Pb terus dilengkapi, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Guntur.
Sebelum ditahan, tersangka Purboyo terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan tambahan selama tiga jam. "Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya, yang bersangkutan (Purboyo) sehat jasmani dan rohani," ujar Guntur.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Hidayat Tagor, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi, Guntur mengatakan, juga akan ditahan dalam waktu dekat.
"Karena ada satu orang yang sakit, sementara dua orang lainnya (Rismayeni dan Muhammad Tarmizi), masih aktif selaku anggota dewan menyelesaikan tugas-tugas kenegaraan," ucap Guntur.
Sedangkan tersangka Azrafiani Aziz Rauf, merupakan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, berkas perkaranya masih dalam proses pemenuhan P19 (petunjuk Jaksa Peneliti). "Kemarin, P19-nya baru turun, dan masih dilengkapi," lanjut Guntur.
Begitu juga dengan berkas perkara menjerat mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. "Untuk tersangka HS (Herliyan Saleh), juga masih dalam upaya melengkapi P19. Sudah dua kali," imbuh Guntur.
Menurut Guntur, dalam penanganan perkara ini polisi tidak pilih kasih. Karena, dalam proses penegakan hukum, penyidik tetap mengedepankan asas persamaan di mata hukum.
Sementara itu, Purboyo melalui penasehat hukumnya, Hotland Simanjuntak, mengaku akan menghormati setiap proses penyidikan. Hotland memandang dugaan pidana disangkakan kepada kliennya harus bisa dibuktikan di dalam persidangan.
"Karena pada saat klien kami menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis adalah bukan sebagai anggota Badan Anggaran. Sehingga segala sangkaan yang disangkakan, harus bisa dibuktikan sesuai fakta hukum atau peristiwa yang sebenarnya," kata Hotland.
Dalam perkara ini, kata Hotland, Purboyo disangka telah menyalahgunakan kapasitasnya menggunakan anggaran dana bansos. Menurutnya, pihak-pihak menerima dana bansos juga patut demi hukum sudah dilakukan penyidikan.
"Proses hukum yang berjalan dalam fakta persidangan nantinya, dapat lebih terbuka dan transparan. Begitu juga pihak-pihak lainnya yang memang menurut fakta persidangan terbukti dan atau turut serta melakukan dugaan tindak pidana, sebagaimana yang telah dituduhkan kepada klien kami. Maka patut demi hukum penyidik melakukan penyidikan dan atau tindakan yang patut menurut hukum," ucap Hotland.
Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 31 miliar lebih. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(mdk/red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar