Dugaan Edarkan Uang Palsu, 2 Wanita Ini Diamankan Polisi
INDRAGIRI HULU - Dua orang wanita berinisial Yl (29) warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Inhu dan Ah (36) warga Desa Bayas, Kecamatan Kempas, Inhil berhasil diamankan polisi karena diduga telah mengedarkan uang palsu (upal).
Keduanya ditangkap saat berada di Pasar Desa Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu pada Selasa (19/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari mengatakan, dari kedua pelaku, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp 50.000 yang diduga palsu dan uang tunai Rp 220.000.
Lebih lanjut Kapolres menceritakan, pengungkapan bermula ketika Bripka Damhir mendapatkan informasi dari penjaga Pasar Desa Sei Lala pada Selasa malam, bahwa ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu.
"Kita mendapatkan informasi diduga ada orang yang mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok, tempe, sate dan makanan lainnya," ungkap Kapolres pada Kamis (21/12) pagi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu tersebut.
"Hasil kembalian uang palsu yang telah diedarkan dibelanjakan oleh pelaku. Saat ini kita sedang lakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.[jmn]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan