Ditangkap Polisi.! Oknum PNS Dumai Ini Kedapatan Miliki Sabu.
DUMAI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Dumai berinisial EB alias Ek (40), ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Dumai karena kedapatan memiliki sabu-sabu.
Tersangka ditangkap disebuah warung nasi uduk di Jalan Kelakap Tujuh, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, Jumat (16/12/2016) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat kurang lebih 3,07 gram dan sebuah dompet warna coklat.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika pelaku memiliki dan sering melakukan transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Dumai lalu melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
"EB ditangkap saat sedang berada di sebuah warung nasi uduk. Saat dilakukan penggeledahan, dalam dompet tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,07 gram," kata Guntur, Senin (19/12/2016).
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjjut. "Pelaku dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai guna pengembangan lebih lanjut," tukas Guntur.(rec/pog)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM