Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Disperindagkop Meranti Sita Bensin dari Sejumlah Pengecer

- Senin, 05 Januari 2015 22:06 WIB
Disperindagkop Meranti Sita Bensin dari Sejumlah Pengecer

MERANTI - Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Unit Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (5/1/) siang gelar sidak terhadap sejumlah pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya di kota Selatpanjang.

Baca Juga:


Sidak ini dilakukan karena masih banyak para pengecer yang membandel dan tidak menurunkan harga BBM tersebut. Meski pemerintah pusat telah menurunkan harga BBM jenis premium dan solar mulai 1 Januari 2015 pukul 00:00 WIB kemarin.


Dari Pantauan di lapangan saat dilakukan sidak yang diawali dari sejumlah kios di Jalan Kesehatan hingga ke Jalan Banglas, Kecamatan Tebingtinggi itu, masih banyak sejumlah Kios pengecer yang menjual premium dengan harga Rp.10.000/liter. Sehingga tidak sedikit warga yang protes dikarenakan Kemaren saat kenaikan harga BBM, para pengecer cepat menaikkannya, akan tetapi saat BBM turun belum juga diturunkan.


Selain dari sisi harga, takaran liter yang di gunakan juga tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, artinya premium yang diisi ke pelanggan sengaja di kurangi pemilik kios, dengan berbagai alasan.


Tidak hanya sebatas sidak, Disperindag juga sempat menindak tegas, dengan mengamankan sejumlah Bahan Bukti (BB) jenis bensin dari para pengecer yang tidak resmi atau terdaftar di Disperindag.


Kepala Disperindag Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli melalui, Kabid perdagangan, Zaujar kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan untuk memastikan kebenaran dari laporan masyarakat selama ini. "Setelah kita lakukan sidak ini teryata benar masih ada para pengecer yang menjual dengan harga lama, sedangkan minyak sudah turun dan diberlakukan harga baru yakni Rp.9000/liter," sebut Zaujar usai melaksanakan sidak tersebut.


Dijelaskannya bahwa selain disisi harga, takaran juga jadi permasalahan. sehingga kedepannya para pengecer tidak dibenarkan lagi menggunakan Dispencer. "Untuk kedepannya, para pengecer tidak dibenarkan lagi menggunakan Dispencer, dan tetap menggunakan takaran (cebok) karena banyak ditemukan kecurangan pada penggunaan Dispencer," jelas Zaujar.


Lebih jauh, Zaujar mengatakan bahwa sidak akan disambung kembali pada besok harinya. "Besok Selasa (hari ini) sidak akan kita lanjutkan lagi, dengan sidak yang kita lakukan ini semoga akan menjadi efek jera kepada para pengecer yang masih membandel," harapnya. (Riky)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru