Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Direkomendasi PTDH, Oknum Polisi yang ditangkap terkait 1,5 Kg Shabu dan 1.000 butir Pil Setan di Meranti Menangis

- Rabu, 16 Agustus 2017 14:56 WIB
Direkomendasi PTDH, Oknum Polisi yang ditangkap terkait 1,5 Kg Shabu dan 1.000 butir Pil Setan di Meranti Menangis
SELATPANJANG - Briptu TH langsung menangis usai dibacakan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) padanya, dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Kepulauan Meranti, Rabu 16 Agustus 2017.

Saat putusan dibacakan, Briptu TH tidak mengajukan banding, hanya saja meminta gaji yang sempat diblokir agar dikembalikan, mengingat istrinya sedang melahirkan dan membutuhkan uang.

Sidang KKEP di Polres Kepulauan Meranti itu, Kompol Wawan Setiawan selaku Ketua Komisi bertindak sebagai pimpinan sidang. Dia didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Areng Swasono dan Anggota Komisi Iptu Syamsueri. Sedangkan penuntut dalam sidang itu adalah Ipda Ricki Marzuki, Kasi Propos Polres Kepulauan Meranti.

Usai membacakan putusan, Wawan berharap Briptu TH insaf serta mendapat pekerjaan yang lebih baik. "Mudah-mudahan putusan ini membawa saudara insaf dan tabah. Kami mendoakan saudara mendapatkan pekerjaan lebih bagus daripada di kepolisian," kata Wawan.

Briptu TH direkomendasikan PTDH karena melakukan sejumlah tindak pidana. Pertama, dia terbukti mencuri sepeda motor di parkiran Hotel Pantai Marina pada 25 Desember 2012. Atas kesalahan ini dia telah divonis 10 bulan penjara di LP Kelas IIA Bengkalis.

Lalu, Briptu TH juga terbukti menggunakan narkotika jenis sabu pada 27 Februari 2017. Dalam kasus ini, dia divonis hukuman penjara 21 hari dan diberi teguran tertulis. Namun, hal serupa terulang hingga dua kali pada Juli 2017.

Tak hanya itu saja. Pada Maret 2015, Briptu TH juga divonis PN Bengkalis enam bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP.

Selain itu, Briptu TH kini mendekam di penjara Polres Kepulauan Meranti terkait penemuan shabu seberat 1,5 Kg dan 1.000 butir pil setan pada Senin (14/8) lalu di Wisma Holiday, Selatpanjang.

Selain Briptu TH, sidang itu juga membacakan tuntutan terhadap tiga polisi lainnya, yakni Bripda JY, Brigadir RNS, dan Brigadir Ra.

Bripda JY tidak masuk dinas selama 195 hari kerja berturut-turut. Brigadir RNS tidak masuk kerja 115 hari, melakukan hubungan suami istri dengan wanita bukan istrinya, serta positif menggunakan shabu.

Sedangkan Brigadir Ra melakukan pelanggaran disiplin 4 kali, yakni tidak masuk dinas 7 hari, 19 hari, dan dua kali positif menggunakan sabu.(red/moc)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru