Dijemput KPK, Mantan Ketua DPRD Riau Johan Firdaus dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
PEKANBARU - Tahanan kasus suap APBD Riau Tahun 2014, Johan Firdaus, dijemput Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI di Lapas Bangkinang, Rabu (6/12/17) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia dijemput dan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Informasi dirangkum, penjemputan terhadap tahanan kasus suap APBD Riau Tahun 2014, Johar Firdaus divonis hukuman 4,5 tahun kurungan oleh Mahkamah Agung menggunakan mobil yang digunakan menjemput tahanan yakni mobil Toyota Innova Silver BM 1342 OG.
Manggunakan kemeja kotak kotak, bertopi warna biru, mantan Ketua DPRD Riau itu diapit empat petugas dari KPK. Tampak dirinya sedang mempersiapkan peralatan kebutahan yang dirangkum dalam beberapa tas. Johan Firdaus hanya diam tanpa bicara sepatah katapun.
Seperti diketahui, Mantan Ketua DPRD Riau, Johan Firdaus diperiksa oleh KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan APBD 2014 dan APBD 2015, di Jakarta, Selasa (7/6) lalu.[poc]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan