Digerebek Polisi, Pria di Selatpanjang Ini Buang Sabu ke Kloset
SELATPANJANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang diamankan atas penggerekan Ruko di Jalan Siak, Kelurahan Selatpanjang Barat, pada Jumat (1/6/2018) malam.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial And alias Ah, laki-laki 45 tahun, Budha, kelahiran Selatpanjang, alamat Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Ap alias Ag, laki-laki 54 tahun, Budha, kelahiran Selatpanjang, alamat Jalan Siak Kleurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, mengungkapkan, kronologis penangkapan pada Jumat 1 Juni 2018 sekitar jam 23.00 Wib, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Siak akan dilakukan transaksi narkoba.
Oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH, lanjut Amir Husin, pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud (rumah terduga pelaku Ap alias Ag).
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, sambung Amir Husin lagi, kemudian Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Setidaknya, atas penggeledahan itu Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 69,94 gram, dan 10 (sepuluh) paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 53,94 gram, dimana total berat kotor diduga barkotika jenis sabu secara keseluruhan kurang lebih 123,88 gram, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru hitam, 1 (satu) kotak hitam yang berisi 1 (satu) pac plastik klep berwarna bening tempat bungkusan plastik klep sedang, serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu.
"Barang bukti sabu tersebut sempat dimasukan pelaku ke dalam kloset duduk di dalam kamar mandinya, namun belum sempat disiram air oleh pelaku," jelas Amir Husin.
Pengakuan terduga pelaku And alias Ah, kata Amir Husin, sabu tersebut didapat dari temannya berinisial E warga Tanjung Balai Karimun (DPO), dibawa dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 1 ons 23 gram untuk dijual dan diedarkan di Kota Selatpanjang.
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Amir Husin.(nur)
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial And alias Ah, laki-laki 45 tahun, Budha, kelahiran Selatpanjang, alamat Jalan Baharuddin Yusuf, Kecamatan Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Ap alias Ag, laki-laki 54 tahun, Budha, kelahiran Selatpanjang, alamat Jalan Siak Kleurahan Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin, mengungkapkan, kronologis penangkapan pada Jumat 1 Juni 2018 sekitar jam 23.00 Wib, bahwa dari hasil penyelidikan Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Siak akan dilakukan transaksi narkoba.
Oleh Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH, dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Rahmad Wahyudi SH, lanjut Amir Husin, pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud (rumah terduga pelaku Ap alias Ag).
Setelah kedua terduga pelaku diamankan, sambung Amir Husin lagi, kemudian Tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Setidaknya, atas penggeledahan itu Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 69,94 gram, dan 10 (sepuluh) paket sedang diduga narkotika jenis sabu berat kurang lebih 53,94 gram, dimana total berat kotor diduga barkotika jenis sabu secara keseluruhan kurang lebih 123,88 gram, kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru hitam, 1 (satu) kotak hitam yang berisi 1 (satu) pac plastik klep berwarna bening tempat bungkusan plastik klep sedang, serta uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu.
"Barang bukti sabu tersebut sempat dimasukan pelaku ke dalam kloset duduk di dalam kamar mandinya, namun belum sempat disiram air oleh pelaku," jelas Amir Husin.
Pengakuan terduga pelaku And alias Ah, kata Amir Husin, sabu tersebut didapat dari temannya berinisial E warga Tanjung Balai Karimun (DPO), dibawa dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebanyak 1 ons 23 gram untuk dijual dan diedarkan di Kota Selatpanjang.
"Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Amir Husin.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar