Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

- Senin, 23 Juli 2018 13:43 WIB
Diduga Nyambi Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan Polisi

BENGKALISONE - Seorang wanita berusia 35 tahun berinisial NV, warga Dusun Harapan Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam,‎ Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi setempat.

Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap anggota Polsek Bonai Darussalam karena diduga nyambi edarkan‎Narkoba jenis sabu di daerah tempat tinggalnya.

NV diciduk berawal informasi masyarakat diterima Polsek Bonai Darussalam, bahwa ada seorang wanita sering transaksi jual beli Narkoba di Dusun Harapan Desa Sontang.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi SH,‎ mengatakan informasi masyarakat bahwa NV biasa menyimpan paket sabu dalam gendongan bayi saat transaksi.

Wanita diduga pengedar‎Narkoba ditangkap pada Jumat (20/7/2018).

Baca Juga:

BACA JUGA: 9 Bulan Usai Bebas Bersyarat, Oknum Satpol PP Pelalawan Nyabu Lagi

Pasca menerima informasi informasi masyarakat, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza selanjutnya mengumpulkan sejumlah anggota, melakukan penyelidikan.

Melalui operasi dipimpin Kapolsek Bonai Darussalam bersama anggota, Sabtu pagi (21/7/2018‎) sekira pukul 09.00 WIB, polisi melihat NV tengah menggendong bayinya.

BACA JUGA: Ujung Pelarian Pelaku Penganiaya Pacar, Polisi Tangkap Aan di Kabupaten Meranti

Karena curiga dengan gerak gerik NV, polisi selanjutnya menggeledah gendongan bayi yang dipakai wanita tersebut.

Saat penggeledahan, polisi temukan pipet kecil warna bening di dalam gendongan. Selanjutnya, disaksikan Kades Sontang Zulfahrianto SE, anggota Polsek Bonai Darussalam menggeledah seisi rumah NV.‎

Hasil penggeledahan,‎ polisi menyita 1 bong, 1 kaca pirex, 1 pipet warna bening, dan 1 mancis.

"Di bawah kamar mandi ditemukan 12 paket kecil dan satu paket besar diduga narkotika golongan satu jenis‎ sabu," ungkap Iptu Riza,‎ Ahad (22/7/2018).

NV selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk penyidikan lebih lanjut‎.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Riza.[tnr]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru