Diduga Hendak Menculik Anak, Pemuda Mabuk Dibebaskan Polres Meranti
SELATPANJANG, MOC - My (22) Pemuda mabuk yang sempat ditahan Polres
Kepulauan Meranti atas dugaan percobaan penculikan anak Jalan Kuburan Baru,
Tanjung Mayat Ujung, Selatpanjang akhirnya dilepas.
Pemuda pedagang ikan yang berasal dari Ujung Air Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti ini bukan seorang 'Penyabit' (Pemburu Anak) sebagaimana diisukan dikalangan masyarakat dan tak terbukti melakukan penculikan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2014) pagi.
Kata Antoni, setelah mereka melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap My dan hasil olah TKP, memang tidak terbukti My melakukan penculikan anak sebagaimana dilaporkan.
Kuat dugaan, waktu MY menarik tangan korban ZS (7), My dalam keadaan setengah sadar akibat dari pengaruh Obat-obatan dan Lem Cap Kambing yang dikonsumsinya sebelum ditangkap warga.
"Selain itu, juga tidak ditemukan kendaraan dll kalau memang My ingin membawa anak tersebut. Ditambahkan lagi, waktu kejadian kondisi My sangat lemah karena mabuk. Jadi kita berkesimpulan memang waktu itu My tidak berniat menculik melainkan berbuat atas pengaruh dari obat-obatan yang dikonsumsinya," kata Antoni lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, My ditangkap warga, Kamis (18/9/2014) kemarin, karena diduga akan menculik ZS (7) anak dari pasangan Rusli (47) dengan Zukriah (46) di kediaman korban Jalan Kuburan Baru, Tanjung Mayat Ujung, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (RED)
Pemuda pedagang ikan yang berasal dari Ujung Air Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti ini bukan seorang 'Penyabit' (Pemburu Anak) sebagaimana diisukan dikalangan masyarakat dan tak terbukti melakukan penculikan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Kepolisian.
Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH ketika ditemui di Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2014) pagi.
Kata Antoni, setelah mereka melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap My dan hasil olah TKP, memang tidak terbukti My melakukan penculikan anak sebagaimana dilaporkan.
Kuat dugaan, waktu MY menarik tangan korban ZS (7), My dalam keadaan setengah sadar akibat dari pengaruh Obat-obatan dan Lem Cap Kambing yang dikonsumsinya sebelum ditangkap warga.
"Selain itu, juga tidak ditemukan kendaraan dll kalau memang My ingin membawa anak tersebut. Ditambahkan lagi, waktu kejadian kondisi My sangat lemah karena mabuk. Jadi kita berkesimpulan memang waktu itu My tidak berniat menculik melainkan berbuat atas pengaruh dari obat-obatan yang dikonsumsinya," kata Antoni lagi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, My ditangkap warga, Kamis (18/9/2014) kemarin, karena diduga akan menculik ZS (7) anak dari pasangan Rusli (47) dengan Zukriah (46) di kediaman korban Jalan Kuburan Baru, Tanjung Mayat Ujung, Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. (RED)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar