Dicegat Polisi saat melintas Jalan Alahair, Pria ini ternyata bawa Shabu
SELATPANJANG - Rd (laki-laki berusia 21 tahun) tak dapat mengelak saat ditangkap polisi di Kepulauan Meranti. Warga Pengaram Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi itu kedapatan menyimpan 0,30 gram shabu.
Kini, Rd terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia ditangkap saat melintas Jalan Alahair Desa Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi pada Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB.
"Terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, sebagaimana disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, Jumat (11/8).
Dijelaskan Djoni, terlapor dengan inisial Rd ditangkap setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan lidik dan kemudian pembuntutan terhadap terlapor.
Waktu itu, kata dia, terlapor mengendarai sepeda motor Honda beat BM 6392 XB. Kemudian saat melintas Jalan Alahair, terhadap terlapor langsung diberhentikan oleh anggota Sat Resnarkoba.
"Pada saat diberhentikan, terlapor membuang bungkusan kecil diduga berisi narkotika di bawah sepeda motornya. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram," ungkap Djoni.(nur)
Kini, Rd terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kepulauan Meranti, untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Ia ditangkap saat melintas Jalan Alahair Desa Alahair, Kecamatan Tebing Tinggi pada Kamis 10 Agustus 2017 sekira pukul 23.30 WIB.
"Terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, sebagaimana disampaikan Paur Humas Iptu Djoni Rekmamora, Jumat (11/8).
Dijelaskan Djoni, terlapor dengan inisial Rd ditangkap setelah anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan lidik dan kemudian pembuntutan terhadap terlapor.
Waktu itu, kata dia, terlapor mengendarai sepeda motor Honda beat BM 6392 XB. Kemudian saat melintas Jalan Alahair, terhadap terlapor langsung diberhentikan oleh anggota Sat Resnarkoba.
"Pada saat diberhentikan, terlapor membuang bungkusan kecil diduga berisi narkotika di bawah sepeda motornya. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan 1 paket barang bukti narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram," ungkap Djoni.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar