Di Meranti Polisi tangkap Polisi, 1,5 Kg Shabu dan 1.000 butir Pil Setan Disita TNI
SELATPANJANG - Perang terhadapnarkobaterus digencarkan. Di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, seorang oknum anggota polisi ditangkap teman kerjanya yang juga anggota polisi terkait barang bukti 1,5 kilogram shabu dan 1.000 butir pil setan yang terdiri dari 500 butir X-tacy dan 500 butir pil Happy Five. Senin 14 Agustus 2017 sekira pukul 17.00 WIB.
Oknum anggota polisi yang ditangkap tersebut berpangkat Briptu, berinisial TH (30 tahun). Ditangkap dekat Gang pada saat keluar dari Wisma Holiday oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Sementara barang bukti 1,5 kilogram shabu dan 1.000 butir pil setan berhasil disita oleh pihak TNI dalam hal ini Koramil O2 Tebingtinggi, dari kamar wisma yang dipesan terduga pelaku (waktu bersamaan Koramil 02 Tabingtinggi juga melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, dalam press release yang diterima MerantiOne.com Selasa (15/8) siang menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan adu mulut dengan anggota di lapangan.
Keributan tersebut kemudian terdengar oleh Danramil Selatpanjang Arm Bismi Tambunan dan anggotanya yang berada disalah satu kamar di lantai 2 wisma, yang menurut keterangan dari Danramil pada saat itu mereka juga lagi mengintai terduga pelaku mau mengambil barang bukti.
Melihat terjadi keributan dibawah antara terduga pelaku dengan personel Sat Resnarkoba, sambung Barliansyah, selanjutnya Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada Narkobanya, dan di kamar tersebut ditemukan 1,5 Kg shabu-shabu, 500 butir X-tacy serta 500 butir pil Happy Five. Akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.
"Narkoba tersebut diduga akan diambil oleh Briptu TH. Karena hasil keterangan pegawai Wisma, yang bersangkutan (Briptu TH) sudah bolak balik ke wisma tersebut, dan dikuatkan dengan bukti-bukti SMS yang ada dalam Hp yang bersangkutan," ungkap Barliansyah.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, sambung Kapolres, bertempat di kontrakan terduga pelaku yang beralamat di Jalan Alahair Kelurahan Selatpanjang Selatan, dilakukan penggeledahan. Dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar SSos, dan disaksikan oleh istri terduga pelaku serta RT setempat.
Adapun hasil dari penggeladahan, sebut Kapolres, di rumah milik terduga pelaku polisi menemukan 4 bungkus paket sedang Narkoba diduga jenis shabu-shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu, serta 1 bungkus plastik klep.
"Penggeledahan rumah milik Briptu TH berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," kata Barliansyah.
Menurut keterangan Kapolres, Briptu TH sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan besok pada pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang KKEP yang ke- dua pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dipidana Tindak Pidana Curanmor.
Selain itu, katanya lagi, terduga pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan narkoba jenis shabu.(nur)
Oknum anggota polisi yang ditangkap tersebut berpangkat Briptu, berinisial TH (30 tahun). Ditangkap dekat Gang pada saat keluar dari Wisma Holiday oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti. Sementara barang bukti 1,5 kilogram shabu dan 1.000 butir pil setan berhasil disita oleh pihak TNI dalam hal ini Koramil O2 Tebingtinggi, dari kamar wisma yang dipesan terduga pelaku (waktu bersamaan Koramil 02 Tabingtinggi juga melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk, dalam press release yang diterima MerantiOne.com Selasa (15/8) siang menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan adu mulut dengan anggota di lapangan.
Keributan tersebut kemudian terdengar oleh Danramil Selatpanjang Arm Bismi Tambunan dan anggotanya yang berada disalah satu kamar di lantai 2 wisma, yang menurut keterangan dari Danramil pada saat itu mereka juga lagi mengintai terduga pelaku mau mengambil barang bukti.
Melihat terjadi keributan dibawah antara terduga pelaku dengan personel Sat Resnarkoba, sambung Barliansyah, selanjutnya Danramil beserta anggotanya langsung menggeledah kamar yang diduga ada Narkobanya, dan di kamar tersebut ditemukan 1,5 Kg shabu-shabu, 500 butir X-tacy serta 500 butir pil Happy Five. Akan tetapi tidak ditemukan orang atau pemiliknya karena kamar dalam keadaan kosong.
"Narkoba tersebut diduga akan diambil oleh Briptu TH. Karena hasil keterangan pegawai Wisma, yang bersangkutan (Briptu TH) sudah bolak balik ke wisma tersebut, dan dikuatkan dengan bukti-bukti SMS yang ada dalam Hp yang bersangkutan," ungkap Barliansyah.
Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB, sambung Kapolres, bertempat di kontrakan terduga pelaku yang beralamat di Jalan Alahair Kelurahan Selatpanjang Selatan, dilakukan penggeledahan. Dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti dan dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Ali Azar SSos, dan disaksikan oleh istri terduga pelaku serta RT setempat.
Adapun hasil dari penggeladahan, sebut Kapolres, di rumah milik terduga pelaku polisi menemukan 4 bungkus paket sedang Narkoba diduga jenis shabu-shabu dengan berat 10 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai shabu, 1 buah pipet sisa pakai shabu, serta 1 bungkus plastik klep.
"Penggeledahan rumah milik Briptu TH berakhir sekira pukul 21.00 WIB. Selama penggeledahan berlangsung, terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut," kata Barliansyah.
Menurut keterangan Kapolres, Briptu TH sudah tidak masuk dinas selama 2 minggu dan besok pada pukul 09.00 WIB akan dilaksanakan sidang KKEP yang ke- dua pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dipidana Tindak Pidana Curanmor.
Selain itu, katanya lagi, terduga pelaku juga telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan 3 kali positif menggunakan narkoba jenis shabu.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar