Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Curi Ikan di Perairan Rupat, 4 Nelayan Malaysia Ditangkap

- Jumat, 11 September 2015 12:22 WIB
Curi Ikan di Perairan Rupat, 4 Nelayan Malaysia Ditangkap

BENGKALIS- Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti yang menemukan banyak modus atau praktik pencurian ikan di wilayah perairan atau laut Indonesia terbukti. Sejak setahun terakhir ini, aksi pencurian ikan di laut Indonesia makin merajalela.

Baca Juga:


Buktinya, di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tepatnya titik koordinat 0214'124'N-101 44'784'E. Petugas Patroli Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal asing berbendera Negara Malaysia.


Digagalkannya aksi pencurian ikan tersebut, setelah Kapal Patroli Pol IV02303 Pol Air Polres Bengkalis mengendus aksi pelaku pencurian ikan, Rabu (09/09/15) kemarin, pukul 14.05 WIB di perairan Rupat.


Kapolres Bengkalis AKBP A. Supriyadi melalui Kasi Humas Aiptu Yeko Damara, Kamis (10/09/15) petang kemarin mengungkapkan, penangkapan kapal berbendera Malaysia dalam perkara tindak pidana Illegal Fishing (Pencurian Ikan) dilaksanakan oleh Tim Patroli Satpol Air yang dinakhodai Brigadir Dedi Sukma.


Selain mengamankan kapal asing itu, pihak Polres juga menahan empat tersangka sebagai pelaku tindak kejahatan, masing-masing memiliki identitas warga Negara Malaysia, RZL (49), MS (30), JFR (49) dan NA (40). Ke empat tersangka diamankan di Mapolres Bengkalis.


"Barang bukti pencurian ikan yang dilakukan nelayan malaysia adalah kapal berbendera Malaysia dengan nomor lambung NSS 691 warna lambung biru, alat tangkap jenis bubu dan ikan hasil curian sebanyak kurang lebih 40 Kilogram (Kg), "kata AKBP A. Supriyadi.


Dikatakannya, atas tindak kejahatan yang merugikan negara RI ini, ke empat tersangka dikenai pidana sesuai dengan Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana, paling lama 6 tahun dan denda Rp 20 Miliar.(Gus)

SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru