Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Coblos dua Kali, Ketua KPPS di Kampar Divonis 2 Tahun

- Sabtu, 21 Juli 2018 03:05 WIB
Coblos dua Kali, Ketua KPPS di Kampar Divonis 2 Tahun

KAMPAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang memvonis terdakwa Syamsuardi 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, Rabu, 27 Juli 2018. Terdakwa yang merupakan ketua KPPS itu juga diwajibkan membayar denda Rp 24 juta.

Dalam putusan sidang, pada Kamis, 19 Juli 2017, majelis hakim yang diketuai Meni Warlia SH MH, dan Hakim Anggota Nusfriani SH MH, Putri dan Ira Rosalin SH MH, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melannggar pasal 178A yakni melakukuan pencoblosan lebih dari satu kali. Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota.

Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:

BACA JUGA:

Apa Kabar Banding Jaksa Soal Kasus Anggota DPRD Bengkalis?

Fakta Pengadilan, Pansus Tak Punya Kemampuan PT BLJ

Eks Sekda Kuansing Divonis Ringan

Ketua Bawaslu Riau mengapresiasi majelis Hakim yang telah memutus perkara ini.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya.[roci]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru