Buronan Pembunuh Cici Ditangkap
PEKANBARU-Hampir sebulan buron usai menghabisi nyawa Cici Anisa Wahab (33) di kamar 137 Hotel Parma di Jalan Paus, pada 17 September lalu, Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil mengungkap tersangka dibalik pembunuhan sadis tersebut. Dia adalah Ahmad Faisal Hanafi (20), warga Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, tersangka diringkus di kampung halamannya, Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Mojokerto, Jum'at (6/10/17) pukul 23.00 WIB pekan lalu. Penangkapan itu juga dibantu oleh tim Sat Reskrim Polres Mojokerto.
"Saat kita tangkap, tersangka mengaku telah membunuh korban (Cici) dengan cara memukul kepala korban memakai meja kayu sampai tiga kali. Selain itu, tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal dan selimut," ujarnya kepada riauterkini.com, Senin (9/10/17) malam.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti selembar baju lengan panjang, sehelai celana panjang warna hitam, satu unit handphone Asus warna hitam dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
"Kita masih dalami penyidikan untuk mencari tahu motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut. Identitas tersangka kita ketahui berkat rekaman CCTV di TKP pembunuhan. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP," singkatnya.(rtc)
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, tersangka diringkus di kampung halamannya, Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Mojokerto, Jum'at (6/10/17) pukul 23.00 WIB pekan lalu. Penangkapan itu juga dibantu oleh tim Sat Reskrim Polres Mojokerto.
"Saat kita tangkap, tersangka mengaku telah membunuh korban (Cici) dengan cara memukul kepala korban memakai meja kayu sampai tiga kali. Selain itu, tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal dan selimut," ujarnya kepada riauterkini.com, Senin (9/10/17) malam.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita barang bukti selembar baju lengan panjang, sehelai celana panjang warna hitam, satu unit handphone Asus warna hitam dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
"Kita masih dalami penyidikan untuk mencari tahu motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut. Identitas tersangka kita ketahui berkat rekaman CCTV di TKP pembunuhan. Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP," singkatnya.(rtc)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar