Bukhari Didakwa Bersalah, Arya Sakit
BENGKALIS- Terdakwa kasus dugaan palsukan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait penerbitan izin prinsip pembangunan kepariwisataan di Kecamatan Rupat Utara kepada PT. Bumi Rupat Indah (BRI) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (24/10/17) malam.
Tersangka Bukhari (52), batal didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid karena kuasa yang diajukan di meja persidangan dan harus diajukan ulang pada sidang selanjutnya. Bukhari didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyuruh melakukan serta turut serta memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan maksud untuk dipakai agar seolah-olah isi dokumen benar. Padahal dokumen izin prinsip tersebut tidak ditandatangani secara sah oleh Bupati Amril Mukminin.
Bukhari dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
Sementara itu, Muska Arya alias Arya (42) sidang perdana dengan agenda dakwaan terpaksa ditunda. Menyusul, tersangka Arya dilaporkan sakit dan sedang menjalani perawatan di Lapas Bengkalis.
Sidang Bukhari berlangsung di ruang Kartika, sebagai Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU Kejari Bengkalis Handoko dan Andy Sunartejo.
Terhadap dakwaan itu, Bukhari merasakan keberatan dan dipersilahkan menyampaikan eksepsi (keberatan) kepada persidangan.
Sidang sempat diskor untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Bukhari melakukan konsultasi dengan PH. Dan selanjutnya terdakwa memutuskan tidak melanjutkan eksepsi.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian pada pekan depan.(Gus)
Tersangka Bukhari (52), batal didampingi Penasehat Hukum (PH) Khairul Majid karena kuasa yang diajukan di meja persidangan dan harus diajukan ulang pada sidang selanjutnya. Bukhari didakwa bersalah oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) menyuruh melakukan serta turut serta memalsukan tanda tangan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, dengan maksud untuk dipakai agar seolah-olah isi dokumen benar. Padahal dokumen izin prinsip tersebut tidak ditandatangani secara sah oleh Bupati Amril Mukminin.
Bukhari dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
Sementara itu, Muska Arya alias Arya (42) sidang perdana dengan agenda dakwaan terpaksa ditunda. Menyusul, tersangka Arya dilaporkan sakit dan sedang menjalani perawatan di Lapas Bengkalis.
Sidang Bukhari berlangsung di ruang Kartika, sebagai Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata, SH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sedangkan JPU Kejari Bengkalis Handoko dan Andy Sunartejo.
Terhadap dakwaan itu, Bukhari merasakan keberatan dan dipersilahkan menyampaikan eksepsi (keberatan) kepada persidangan.
Sidang sempat diskor untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa Bukhari melakukan konsultasi dengan PH. Dan selanjutnya terdakwa memutuskan tidak melanjutkan eksepsi.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian pada pekan depan.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar