Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Bos Hotel Horison Disidangkan di PN Bengkalis, Ngakunya Bersalah Sedikit-sedikit

- Selasa, 15 November 2016 18:32 WIB
Bos Hotel Horison Disidangkan di PN Bengkalis, Ngakunya Bersalah Sedikit-sedikit

BENGKALIS - Terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Susanto alias Ayau (56), pemilik perusahaan PT. Susanto Jaya (SJ), kini digelar sidang perdananya, dengan menghadirkan 10 saksi, Selasa (15/11/16) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari 10 saksi ini, diantara  sejumlah pegawaiBadan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPM-PT) Bengkalis‎ dan sejumlah saksi lainnya, termasuk terdakwa tanda tangan palsu ‎M. Rasyid, pembantu mengurus perusahaan, dan juga korban pemalsu tanda tangan Heriyadi ST.

Sidang ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis jalan Karimun, dengan Ketua Majelis Hakim Rustiyono, dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola dan M. Rizky Musmar‎.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aji Jaya Saputra SH‎, sedangkan pihak terdakwa Susanto alias Ayau terlihat sendirian duduk kursi pesakit tanpa didampingi oleh kuasa hukum‎.

‎Sidang perdana ini, Majelis Hakim mendengarkan penjelasan korban pemalsu tanda tangan Heriyadi ST, dilanjutkan dengan penjelasan 10 saksi yang dihadirkan ‎oleh JPU Kejari Bengkalis.

Dalam kesaksian M. Rasyid dihadapan Majelis Hakim mengaku ketika ikut tender proyek, harus memakai tenaga ahli teknik lulusan sarjana. Sehingga Rasyid mengusulkan ‎pada Ayau untuk memakai Heriyadi.

"Setelah saya usulkan pada Ayau, dia menyuruh saya untuk menandatangani dengan memalsukan tanda tangan milik Heriyadi, dan langsung saya tanda tangani saja, "ungkap M. Rasyid dihadapan Majelis Hakim.

‎Dari persidangan ini, terjadi perdebatan antara terdakwa Ayau, dengan saksi yang membantu perpanjangan perusahaan PT. SJ, Supriyadi, terdakwa M. Rasyid yang kini sebagai saksi terdakwa Ayau, serta korban tanda tangan palsu Heriyadi.

‎Setelah dilakukan pembuktian soal tanda tangan palsu milik Heriyadi ST ini, Majelis Hakim bertanya pada terdakwa Ayau, apakah kamu merasa bersalah, Ayau menjawab, Ya sedikit-sedikit.

Dengan jawaban tersebut, orang-orang yang menyaksikan sidang tersebut, tertawa dengan jawaban tersebut.

Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan ini,  untuk terdakwa Ayau ini, pekan depan akan dilanjutkan pada hari Selasa 22 November 2016, dengan bacaan tuntutan JPU.(B. One)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru