Berkas Perkara TH, Eks Personil Polres Meranti Dilimpah ke Jaksa
SELATPANJANG - Dengan dikawal 4 personil Ditresnarkoba Polda Riau dan seorang perwakilan Kejati Riau, berkas perkara TH, mantan anggota Polres Kepulauan Meranti yang tertangkap terkait peredaran Narkoba pada Agustus 2017 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Rabu 11 Oktober 2017.
TH tampak diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti.Isteri TH berinisial TSR juga tampak menemani TH saat menjalani pemeriksaan.
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Fengki Indra, didampingi Plh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Winanto SH, kepada waetawan mengatakan, barang bukti yang diterima oleh Kejari Kepulauan Meranti terkait kasus TH berupa1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 kotak rokok yang berisikan 4 bungkus plastik klep serta satu pak plastik pembungkus, kemudian satu buah kaca pirek, satu buah pipet dan satu unit handphone merek Advan beserta sabu seberat 10 gram.
"Kita hanya memeriksa berkas yang kita terima dari Kejati dan Polda Riau. Kalau mengenai barang bukti lainnya, silahkan konfirmasi ke Kejati dan Polda Riau," ujar Winanto.
Winanto menyebutkan jika sabu yang seberat 1 kilogram lebih dan seribu pil setan belum ada diterima pihaknya, dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan berkas TH untuk segera disidangkan.(nur)
TH tampak diperiksa sejak pagi hingga siang di ruang Pidum Kejari Kepulauan Meranti.Isteri TH berinisial TSR juga tampak menemani TH saat menjalani pemeriksaan.
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti Fengki Indra, didampingi Plh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Winanto SH, kepada waetawan mengatakan, barang bukti yang diterima oleh Kejari Kepulauan Meranti terkait kasus TH berupa1 bungkus plastik hitam yang berisi 1 kotak rokok yang berisikan 4 bungkus plastik klep serta satu pak plastik pembungkus, kemudian satu buah kaca pirek, satu buah pipet dan satu unit handphone merek Advan beserta sabu seberat 10 gram.
"Kita hanya memeriksa berkas yang kita terima dari Kejati dan Polda Riau. Kalau mengenai barang bukti lainnya, silahkan konfirmasi ke Kejati dan Polda Riau," ujar Winanto.
Winanto menyebutkan jika sabu yang seberat 1 kilogram lebih dan seribu pil setan belum ada diterima pihaknya, dan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan berkas TH untuk segera disidangkan.(nur)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar