Berikut Identitas 2 Tersangka Pembakaran Lahan di Kecamatan Bengkalis dan Bantan
BENGKALIS -Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 pelaku pembakaran lahan dikecamatan Bengkalis dan Bantan. 2 pelaku tersebut diamankan dihari berbeda. tersangka HP (56) pelaku kebakaran lahan di jalan Perjuangan Gang Surian Desa Wonosari timur Kecamatan Bengkalis luas lahan terbakar 1 Hektar diamankan kamis (26/2).
Baca Juga:
Sementara terhadap tersangka pembakaran di Kecamatan Bantan EH (38) diamankan sabtu (21/2). EH diduga membakar lahan di Jalan Taman Sari Desa Bantan Tua Kecamatan hingga meludeskan 2 Hektar lahan.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bantan dan Bengkalis itu tertangkap tangan ketika melakukan pembakaran.
"Saat ini kita sudah amankan 2 tersangka, untuk karhutla di Bantan 1 dan Bengkalis 1 tersangka,"kata AKBP A. Supriyadi, Senin (2/3).
Disampaikan Kapolres, 2 tersangka pemkabaran tersebut kini sedang periksa intensif oleh penyidik di Mapolres Bengkalis.
"Ya yang dibakar lahan. tersangka pembakaran lahan bisa terancam 5 tahun penjara,"pungkas dia.(Gus)
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM