Beras Tanpa Merk Ditemukan Digudang PT DMSA, LPKSM: Distributor tak Boleh Edarkan Beras tanpa Merk
BENGKALIS -Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) kabupaten Bengkalis menyorot temuan ratusan beras tanpa merk dan kemasan karung beras kosong di gudang PT Deli Makmur Sejahtera Abadi jalan Jenderal Sudirman Bengkalis oleh Kepolisian Bengkalis saat melakukan sidak, Kamis (15/12) kemarin.
LPKSM menyayangkan adanya temuan beras tanpa merek di gudang Sembako itu.
Dikatakan Ketua LPKSM Bengkalis Fadhli Syarifuddin, pihak distributor tidak boleh mengedarkan beras tanpa merk yang bisa merugikan konsumen,dan Jasa dalam hal ini pemerintah.
"Karena kalau mereka tanpa merk tentu tidak ada pajaknya," kata Fadli, Jum'at (16/12).
Menurut Fadhli, pihaknya akan menindaklanjuti laporan kepada BPOM terkait temuan beras tersebut. "Selain itu kita juga akan ajukan ke BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen," ungkapnya.
Dia meminta pemerintah dalam hal ini Disperindag agar jeli terhadap permasalahaan ini. "Kita minta ketegasan dari Disperindag terkait hal ini. Jika ini memang terlihat jelas. Maka kita akan lakukan penuntutan pada pihak terkait," kata dia.
Sementara terkait temuan karung beras kosong yang di klaim kepala gudang PT Deli Makmur Sejahtera untuk mengganti kemasan rusak, pihak gudang tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut.
"Penggantian kemasan yang rusak harus ada izin dari produsen, tidak boleh dilakukan sesuka hati distributor. Dan pastinya jika ada kemasan yang rusak tentu ada bukti kemasan rusak itu, jika distributor menggantikan paksa dengan kemasan yang mereka cetak sendiri, berarti itu melanggar hak cipta," tandas Fadli.(Gus)
Baca Juga:
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM