Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

Belum Sempat Nikmati Sabu, Pria di Selatpanjang ini Keburu Ditangkap Polisi, 0,22 gram Sabu Disita

- Minggu, 21 Januari 2018 00:43 WIB
Belum Sempat Nikmati Sabu, Pria di Selatpanjang ini Keburu Ditangkap Polisi, 0,22 gram Sabu Disita
SELATPANJANG - Rencana menikmati sabu pria berinisial Jr alias R (30 tahun) gagal total. Belum sempat menikmati sabu pada Jumat 19 Januari 2018 malam, ia keburu ditangkap polisi.

Jr diketahui merupakan warga Tanjung Harapan Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, sekira pukul 23.00 Wib saat berada di rumah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 003/ RW 008 Selatpanjang Kota.

"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek, melalui Kasubbag Humas AKP Amir Husin kepada wartawan di Selatpanjang, Sabtu (20/1).

Dijelaskan Amir Husin, kronologis penangkapan pada Jumat 19 Januari 2018 sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Yos Sudarso RT 003/ RW 008 Kelurahan Selatpanjang Kota, dimana dari hasil penyelidikan Tim opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kasat Narkoba didapat informasi bahwa terlapor yang merupakan target sedang berada di dalam sebuah rumah (TKP) diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Tanpa membuang waktu, sambung Amir Husin, selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yang waktu itu didampingi oleh Ketua RT setempat, dan ketika dilakukan penangkapan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,22 gram yang dibungkus dengan plastik klep berwarna bening berada tepat di depan terlapor, berikut satu set bong, kaca pirek, kompor, dan korek api.

"Pengakuan terlapor, bahwa yang bersangkutan waktu itu akan menggunakan sabu tersebut, namun keburu tertangkap oleh petugas," ungkapnya.

Kepada polisi, Jr mengaku barang bukti didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial P yang merupakan DPO dalam perkara kasus narkoba sebelumnya sebagai pengedar yang berlamat di Jalan Rintis Ujung Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.

"Karena diduga saudara P (DPO) selaku pengedar narkoba khusus di wilayah Rintis, kemudian tim langsung menuju ke rumah saudara P untuk dilakukan penangkapan dan pengepungan dirumahnya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, namun sesampai di rumah tersebut yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga telah mengetahui penangkapan terhadap tersangka diatas," jelas Amir Husin.(nur)

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru