Rabu, 22 April 2026 WIB
Rabu, 22 April 2026 WIB

Banding di Tolak, Pengancam Dirut PDAM Bengkalis di Ganjar Tambahan Bui 2 Bulan

- Kamis, 04 Desember 2014 12:55 WIB
Banding di Tolak, Pengancam Dirut PDAM Bengkalis di Ganjar Tambahan Bui 2 Bulan
BENGKALIS - Pada hari Selasa (7/10/14) bulan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis telah menvonis terdakwa Mulyadi tiga bulan hukuman penjara, yang vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis mencapai lima bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan yang dibacakan Ketua PN Sarah Lois Simanjuntak bulan lalu tersebut, dengan alasan, dari seluruh saksi dari pihak terdakwa tidak terbukti dan secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melanggar pasal 335 ayat 1 pasal 1.

Namun, lantaran terdakwa Mulyadi tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Bengkalis memenjarakan diri mencapai tiga bulan atas perbuatannya melakukan pengancaman pada pimpinannya sendiri, Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis Nova Novianti, dirinya melanjutkan naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang tujuannya untuk meringankan vonis dari PN Bengkalis atau mungkin tujuannya bebas dari tuntutan, ternyata tidak membuahkan hasil, malahan setelah dilakukan persidangan naik banding di PT Pekanbaru, Majelis Hakim menvonis terdakwa Mulyadi setara dengan tuntutan Jaksa Bengkalis mencapai 5 bulan penjara.

Demikian yang disampaikan Kajari Bengkalis Muhklis melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Mico Wiranto Wave Sitohang, bahwa akibat terdakwa Mulyadi lakukan naik banding ke PT Pekanbaru, maka vonis dari majelis hakim PT lebih tinggi dari vonis Majelis hakim PN Bengkalis.

"Vonis Pengadilan Tinggi (PT) atas terdakwa Mulyadi, yang telah disidangkan beberapa hari yang lalu di Pekanbaru itu, setara dengan tuntutan kami dari Kejari Bengkalis 5 bulan penjara, "tutur Mico, Kamis (4/12).

Sebelumnya telah diberitakan, kasus tersebut terjadi pada 14 Mei 2013 lalu pukul 14.15 WIB di Kantor Pusat PDAM Kabupaten Bengkalis jalan Suebrantas-Bengkalis. Dimana pada hari itu ada agenda rapat Koordinasi Identifikasi Prioritas Peningkatan Pelayanan.

Rapat tersebut diawali memaparkan Business Plan atau Rencana Lima Tahun PDAM Kabupaten Bengkalis dengan dihadiri oleh 19 peserta terdiri Mentor dari PDAM Tirta Nadi, Tenaga Ahli dan Manajemen PDAM Kabupaten Bengkalis.

Namun, lantaran pandangan Direktur Nova Novianti tidak singkron dengan anak buahnya (terdakwa Mulyadi-red), dengan tiba tiba Mulyadi menghentak meja (memukul-red) dengan diiringi ucapan bernada emosi dan amarah sambil bergegas menghampiri korban, (Nova Novianti-red) dengan mengeluarkan kata kata bernada ancaman, "awas, kau lihat saja nanti" yang jari telunjuk tangan terdakwa ditepat diraut muka Nova Novianti. (Gus).

Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru