Bandar Narkoba Bengkalis Eri Jack Dituntut Mati
BENGKALIS -Terdakwa Heri Kusnadi alias Eri Jack terduga bandar narkoba jenis sabu 40 kilogram dan ribuan pil ekstasi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (16/11/2017).
Tuntutan Eri Jack dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Robi Harianto dan Andy Sunartejo membacakan tuntunan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu.
Sidang dipimpin majelis hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.
JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Dia dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir Zulfadhli dan Aldo bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack. Selain itu Eri Jack juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumahnya.
"Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati, "ucap JPU Robi Harianto.
Terdakwa Eri Jack terlihat pasrah mendengar tuntutan dan berkomunikasi dengan penasehat hukum Windrayanto.
Setelah berkomunikasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi dengan waktu minimal 2 minggu.
Sidang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK terlihat langsung memantau sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis 23 november 2017.(Gus)
Tuntutan Eri Jack dibacakan JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Robi Harianto dan Andy Sunartejo membacakan tuntunan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis itu.
Sidang dipimpin majelis hakim Sutarno, hakim anggota Wimmi D. Simarmata, dan Aulia Fhatma Widhola.
JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah. Dia dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Sabu 40 Kg dan ratusan ribu pil ekstasi disita dari dua kurir Zulfadhli dan Aldo bersumber dari Bengkalis atas perintah terdakwa Eri Jack. Selain itu Eri Jack juga dituntut bersalah memiliki barang bukti sabu sesuai dengan barang bukti 11 gram ditemukan di rumahnya.
"Dengan ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati, "ucap JPU Robi Harianto.
Terdakwa Eri Jack terlihat pasrah mendengar tuntutan dan berkomunikasi dengan penasehat hukum Windrayanto.
Setelah berkomunikasi, penasehat hukum mengajukan pembelaan atau pledoi dengan waktu minimal 2 minggu.
Sidang dijaga ketat pihak Kepolisian Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK terlihat langsung memantau sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan, Kamis 23 november 2017.(Gus)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar