Apes.. Perempuan di Bengkalis Ini Ditangkap Polisi
BENGKALIS -Kasir PT Capella Daihatsu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berinisial UP perempuan (23) tahun yang berdomisili di Jalan Kemuning RT 2 RW 9 Kelurahan Balik Al Duri terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena terjerat kasus tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPDA Zulkifli menyebutkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 178 / VIII/2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 10 Agustus 2017 yang bersangkutan dilaporkan Azwar Hamid Lubis (36) tahun yang juga karyawan PT Capella Daihatsu karena telah melakukan penggelapan uang angsuran konsumen yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Dikatakan Paur Humas pelaku ini telah menerima uang setoran konsumen senilai Rp.47.186.000,- tetapi UP tidak menyetorkan uang tersebut.
"Peristiwa ini diketahui saat dilakukan audit yang dilakukan oleh tim audit pada 2 Agustus sekira pukul 9.00 WIB di PT Capella Daihatsu Mandau,"kata Paur Humas IPDA Zulkifli Sabtu (12/8/2017)
Up ini dikatakan IPDA Zulkifli merupakan karyawan (kasir-red) di perusahaan tersebut, ketika dilakukan audit diketahui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ketika diminta untuk pertanggungjawaban yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan.
"Perusahaan merasa dirugikan senilai Rp.47 jt lebih dan tidak ada penggantian, maka perusahaan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi,"kata Paut Humas.
Terhadap peristiwa ini pihak kepolisian Polsek Mandau masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini UP masih ditahan di Polsek Mandau.(red)
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas IPDA Zulkifli menyebutkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/ 178 / VIII/2017/Riau/Bks/Sek-Mdu tanggal 10 Agustus 2017 yang bersangkutan dilaporkan Azwar Hamid Lubis (36) tahun yang juga karyawan PT Capella Daihatsu karena telah melakukan penggelapan uang angsuran konsumen yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Dikatakan Paur Humas pelaku ini telah menerima uang setoran konsumen senilai Rp.47.186.000,- tetapi UP tidak menyetorkan uang tersebut.
"Peristiwa ini diketahui saat dilakukan audit yang dilakukan oleh tim audit pada 2 Agustus sekira pukul 9.00 WIB di PT Capella Daihatsu Mandau,"kata Paur Humas IPDA Zulkifli Sabtu (12/8/2017)
Up ini dikatakan IPDA Zulkifli merupakan karyawan (kasir-red) di perusahaan tersebut, ketika dilakukan audit diketahui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan ketika diminta untuk pertanggungjawaban yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan.
"Perusahaan merasa dirugikan senilai Rp.47 jt lebih dan tidak ada penggantian, maka perusahaan melaporkan perbuatan tersangka ke polisi,"kata Paut Humas.
Terhadap peristiwa ini pihak kepolisian Polsek Mandau masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kini UP masih ditahan di Polsek Mandau.(red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar