Abu Azur Tertipu Ratusan Juta
PEKANBARU -Kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah kembali terjadi, kali ini korbannya adalah Abu Azur (58). Rumah tidak dapat, dan korban yang berdomisili di Kota Pekanbaru ini mengalami kerugian Rp 200 juta.
"Korban sudah membuat laporan polisi. Dalam laporan korban, pelakunya mengaku sebagai Direktur PT Selamat Jaya bernama M Saleh," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com Selasa (12/9).
Dijelaskan Edy, peristiwa itu terjadi saat korban hendak membeli rumah di perumahan Latansa di wilayah Pekanbaru sejak 19 Mei 2015 sekitar 19.00 Wib. Kemudian korban langsung memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta kepada M Saleh selaku Direktur PT Selamat Jaya.
Dari laporan korban bahwa uang muka senilai Rp 200 juta tersebut diserahkan korban Abu Azur di jalan Dahlia Gang Iran Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Sejak korban memberikan uang muka rumah senilai Rp 200 juta pada tahun 2015 sampai saat ini, rumah tak selesai selama 6 bulan, dan pelaku juga tak kunjung ada kabarnya," ucap Edy.
Terkait kasus tersebut, Edy mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati dalam berbagai macam transaksi jual beli perumahan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih teliti dan hati-hati dalam berbagai transaksi terutama perumahan, karena cukup banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam pembelian rumah," pungkas Edy.(mdk)
"Korban sudah membuat laporan polisi. Dalam laporan korban, pelakunya mengaku sebagai Direktur PT Selamat Jaya bernama M Saleh," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata kepada merdeka.com Selasa (12/9).
Dijelaskan Edy, peristiwa itu terjadi saat korban hendak membeli rumah di perumahan Latansa di wilayah Pekanbaru sejak 19 Mei 2015 sekitar 19.00 Wib. Kemudian korban langsung memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta kepada M Saleh selaku Direktur PT Selamat Jaya.
Dari laporan korban bahwa uang muka senilai Rp 200 juta tersebut diserahkan korban Abu Azur di jalan Dahlia Gang Iran Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Sejak korban memberikan uang muka rumah senilai Rp 200 juta pada tahun 2015 sampai saat ini, rumah tak selesai selama 6 bulan, dan pelaku juga tak kunjung ada kabarnya," ucap Edy.
Terkait kasus tersebut, Edy mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati dalam berbagai macam transaksi jual beli perumahan.
"Saya mengimbau kepada masyarakat, agar lebih teliti dan hati-hati dalam berbagai transaksi terutama perumahan, karena cukup banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dalam pembelian rumah," pungkas Edy.(mdk)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar