9 Bulan Usai Bebas Bersyarat, Oknum Satpol PP Pelalawan Nyabu Lagi
PELALAWAN - FP alias Ucok (41), oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pelalawan yang merupakan seorang residivis kembali harus menghadapi ancaman penjara dalam kasus yang sama, narkotika, setelah ditangkap pada Kamis, 19 Juli 2018.
Ucok ditangkap bersama belasan paket sabu, alat hisap sabu, uang tunai, hingga timbangan di rumahnya Jalan Seminai, Pangkalan Kerinci sekitar pukul 01.40 WIB.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Kasat Narkoba Iptu Romi Irwansyah menyebutkan Ucok baru 9 bulan keluar dari Lembaga Permasyarakat. Namun, dia tidak kapok dan kembali terjerat kasus yang sama.
"Tersangka Ucok baru 9 bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) atas kasus narkoba juga. Ternyata dia tak kapok dan mengulanginya kembali," ungkap Romi, Jumat, 20 Juli 2018.
Menurut Romi, sebenarnya Ucok belum bebas murni pada kasus narkoba yang pertama menjeratnya. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berstatus bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP).
Namun, Ucok malah kembali mengulangi kejahatan yang sama dengan kasus yang lebih lagi di masa bebas bersyarat itu.
Sebelumnya Ucok dipenjara karena memakai narkoba, kali ini Romi mengatakan, tersangka tak hanya berstatus sebagai pengguna melainkan juga pengedar sabu.
Dari dalam kantongnya dan di rumahnya, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan 13 paket sabu serta barbuk lainnya. Satu paket kecil narkotika yang dibalut tisu.[roci]
Baca Juga:
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan