6.342 Karung Bawang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Dumai
DUMAI- Barang bukti bawang merah impor hasil
tegahan aparat Bea Cukai Madya Pabean Dumai sebanyak 6.342 bags
dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di lapangan Rudal, Bagan Besar,
Kecamatan Bukit Kapur, Selasa (10/3/15).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BC Dumai Indra Gunawan, mengatakan bawang merah impor diduga dari Malaysia ini diamankan petugas patroli Bea Cukai diatas dua kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.
"Bawang eks impor ini diamankan pada 2 Maret 2015 lalu di perairan Sungai Selinsing , dan dimusnahkan berdasarkan keputusan kepala kantor bea cukai Dumai," katanya, Selasa.
Dia menjelaskan, saat kapal pembawa bawang ini diamankan, petugas tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal, dan kapal kini disita di dermaga Pokala BC Dumai.
Karena bawang impor ini dibatasi masuk melalui pelabuhan Dumai dan karakteristik cepat membusuk, lanjut dia, maka barang yang sudah menjadi dikuasai negara ini selanjutnya diproses pemusnahan.
"Bawang ini sebelumnya telah kami serahkan ke pihak balai karantina, namun karena ada persoalan teknis jadinya barang yang dikuasai negara ini harus segera dimusnahkan," ujarnya.
Terungkapnya aksi penyelundupan ini, menurut dia, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas pemasukan bawang merah diduga impor dengan menggunakan kapal motor di wilayah perairan.
Mengantisipasi masuknya barang ilegal di wilayah kepabeanan Dumai, pihaknya terus intensifkan pengawasan di darat dan laut dengan mengerahkan dua kapal patroli setiap hari.
Kedepan, pihaknya mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan barang ilegal dan dilarang masuk melalui perairan Dumai supaya bisa ditegah masuk.
Pemusnahan tersebut sudah melalui beberapa tahapan diantaranya pihak KPPBC TMP Dumai melimpahkan penanganan perkara kepada instansi terkait seperti Balai Karantina wilyah kerja Dumai pada 02 Maret 2015 sesuai dengan surat KPPBC TMP B Dumai Nomor: S-237/WBC.03/KPP.MP.02/2015.
Kemudian pihak Karantina menolak menerima pelimpahan perkara tersebut, dikarenakan biaya operasional yang tidak memadai sesuai dengan Surat Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Nomor 0196/TU.210/LIS.B/03/2015 pada 04 Maret 2015 perihal pelimpahan penanganan perkara.
Dikarenakan sifat dan karakteristik dari bawang tersebut yang mudah membusuk, maka sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/MPK. 04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara yaitu harus segera dimusnahkan. (red)
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BC Dumai Indra Gunawan, mengatakan bawang merah impor diduga dari Malaysia ini diamankan petugas patroli Bea Cukai diatas dua kapal motor tanpa nama di perairan Sungai Selinsing, Kecamatan Medang Kampai.
"Bawang eks impor ini diamankan pada 2 Maret 2015 lalu di perairan Sungai Selinsing , dan dimusnahkan berdasarkan keputusan kepala kantor bea cukai Dumai," katanya, Selasa.
Dia menjelaskan, saat kapal pembawa bawang ini diamankan, petugas tidak menemukan pemilik maupun anak buah kapal, dan kapal kini disita di dermaga Pokala BC Dumai.
Karena bawang impor ini dibatasi masuk melalui pelabuhan Dumai dan karakteristik cepat membusuk, lanjut dia, maka barang yang sudah menjadi dikuasai negara ini selanjutnya diproses pemusnahan.
"Bawang ini sebelumnya telah kami serahkan ke pihak balai karantina, namun karena ada persoalan teknis jadinya barang yang dikuasai negara ini harus segera dimusnahkan," ujarnya.
Terungkapnya aksi penyelundupan ini, menurut dia, berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas pemasukan bawang merah diduga impor dengan menggunakan kapal motor di wilayah perairan.
Mengantisipasi masuknya barang ilegal di wilayah kepabeanan Dumai, pihaknya terus intensifkan pengawasan di darat dan laut dengan mengerahkan dua kapal patroli setiap hari.
Kedepan, pihaknya mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat jika mengetahui ada aktivitas penyelundupan barang ilegal dan dilarang masuk melalui perairan Dumai supaya bisa ditegah masuk.
Pemusnahan tersebut sudah melalui beberapa tahapan diantaranya pihak KPPBC TMP Dumai melimpahkan penanganan perkara kepada instansi terkait seperti Balai Karantina wilyah kerja Dumai pada 02 Maret 2015 sesuai dengan surat KPPBC TMP B Dumai Nomor: S-237/WBC.03/KPP.MP.02/2015.
Kemudian pihak Karantina menolak menerima pelimpahan perkara tersebut, dikarenakan biaya operasional yang tidak memadai sesuai dengan Surat Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Nomor 0196/TU.210/LIS.B/03/2015 pada 04 Maret 2015 perihal pelimpahan penanganan perkara.
Dikarenakan sifat dan karakteristik dari bawang tersebut yang mudah membusuk, maka sesuai dengan pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 62/MPK. 04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang dikuasai Negara, dan barang yang menjadi milik Negara yaitu harus segera dimusnahkan. (red)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar