4 Tersangka Narkoba di Meranti Diringkus
MERANTI- Polisi Resort (Polres) Kepulauan Meranti menggelar ekspose dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2016) siang terkait penangkapan 4 tersangka narkoba pada Jumat (2/12/2016) kemarin.
Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK diwakili oleh Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan SH MH didampingi Kabag Ops, Kompol Raden Edi Saputra SAg, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, dan Paur Subbag Humas, Ipda Djoni Rekmamora.
Waka Polres Kompol DR Wawan kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pihak Polres Kepulauan Meranti melalui Sat Narkoba dalam satu malam berhasil mengamankan 4 tersangka dengan dua TKP yang berbeda.
Penangkapan pertama dengan LP.A/128/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Sekitar 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan H Sulaiman, Desa Alahair laut, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Mh (19) warga Jalan Rintis, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Mi (20) warga Jalan Perumbi Gang Hidayah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian kedua tersangka ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor. Melihat kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Alahair, langsung dihentikan oleh anggota Satres Narkoba.
Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan di tangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor BM 6817 OY. Ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, penangkapan kedua sesuai dengan LP.A/129/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 22.15 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan TKP di Jlan Alahair, Gang Family, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Ju alias Indra bagak, (24), warga Jalan Diponegoro, Gang Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, dan HS (29) warga Jalan Utama Borot, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah pada saat akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu. Pada saat digeledah ditemukan ditangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pic plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 1 buah bong dan pirek. Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Waka Polres Kompol DR Wawan juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pihak media maupun masyarakat dalam hal mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Penangkapan yang kita lakukan ini tentunya tidak terlepas kerjasama dari masyarakat, dan kedepannya kita sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan semua," harap Waka Polres Kepulauan Meranti itu.
Dari penangkapan 4 tersangka narkoba, Jumat (2/12/2016) malam, Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga menetapkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A dan Ve. Satu dari dua DPO itu berjenis kelamin perempuan.
Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos mengatakan dugaan HS sebagai pengedar diperkuat dengan penemuan 1 pcs plastik bening pembungkus sabu. Sedangkan Ju, rupanya sudah lama menjadi TO polisi.
Meski ditangkap dalam kasus berbeda, rupanya MI dan Ma mengambil barang dari Ve (DPO). Ve ini merupakan mantan istri Ju.
"Dulu saat bersama, pasutri (Ju dan Ve) juga sudah mengedarkan sabu," kata Ali Azar.
Selain itu Ju dan HS juga mengambil barang dari A (DPO kedua selain Ve, red). Namun, saat polisi mengejar keberadaan A, tidak berhasil ditemukan. Polisi hanya mendapatkan 2 buah bong yang terletak di belakang rumah A. Begitu juga dengan Ve, hingga berita ini dimuat belum berhasil ditangkap.
"A itu mantan resedivis, dengan kasus yang sama. Ve ini juga ambil barang dari A. Keduanya masuk DPO," kata Ali Azar.(halloriau)
Konferensi Pers ini dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK diwakili oleh Waka Polres Kepulauan Meranti, Kompol DR Wawan SH MH didampingi Kabag Ops, Kompol Raden Edi Saputra SAg, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos, dan Paur Subbag Humas, Ipda Djoni Rekmamora.
Waka Polres Kompol DR Wawan kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa pihak Polres Kepulauan Meranti melalui Sat Narkoba dalam satu malam berhasil mengamankan 4 tersangka dengan dua TKP yang berbeda.
Penangkapan pertama dengan LP.A/128/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Sekitar 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan H Sulaiman, Desa Alahair laut, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Mh (19) warga Jalan Rintis, Kecamatan Tebing Tinggi, dan Mi (20) warga Jalan Perumbi Gang Hidayah Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh pihak kepolisian, kemudian kedua tersangka ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor. Melihat kedua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Alahair, langsung dihentikan oleh anggota Satres Narkoba.
Pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan di tangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,25 gram, 1 unit hp, 1 unit sepeda motor BM 6817 OY. Ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, penangkapan kedua sesuai dengan LP.A/129/XII/2016/RIAU/RES.Narkoba/RES KEP MERANTI. Pada Jumat (2/12/2016) sekitar pukul 22.15 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika diduga jenis shabu dengan TKP di Jlan Alahair, Gang Family, Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tersangka Ju alias Indra bagak, (24), warga Jalan Diponegoro, Gang Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, dan HS (29) warga Jalan Utama Borot, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah pada saat akan menggunakan narkotika diduga jenis shabu. Pada saat digeledah ditemukan ditangan tersangka 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 0,30 gram, 2 unit hp, 1 pic plastik bening diduga untuk pembungkus shabu, 1 buah bong dan pirek. Selanjutnya ke 2 tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Waka Polres Kompol DR Wawan juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari pihak media maupun masyarakat dalam hal mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Penangkapan yang kita lakukan ini tentunya tidak terlepas kerjasama dari masyarakat, dan kedepannya kita sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama dari rekan-rekan semua," harap Waka Polres Kepulauan Meranti itu.
Dari penangkapan 4 tersangka narkoba, Jumat (2/12/2016) malam, Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti juga menetapkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial A dan Ve. Satu dari dua DPO itu berjenis kelamin perempuan.
Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos mengatakan dugaan HS sebagai pengedar diperkuat dengan penemuan 1 pcs plastik bening pembungkus sabu. Sedangkan Ju, rupanya sudah lama menjadi TO polisi.
Meski ditangkap dalam kasus berbeda, rupanya MI dan Ma mengambil barang dari Ve (DPO). Ve ini merupakan mantan istri Ju.
"Dulu saat bersama, pasutri (Ju dan Ve) juga sudah mengedarkan sabu," kata Ali Azar.
Selain itu Ju dan HS juga mengambil barang dari A (DPO kedua selain Ve, red). Namun, saat polisi mengejar keberadaan A, tidak berhasil ditemukan. Polisi hanya mendapatkan 2 buah bong yang terletak di belakang rumah A. Begitu juga dengan Ve, hingga berita ini dimuat belum berhasil ditangkap.
"A itu mantan resedivis, dengan kasus yang sama. Ve ini juga ambil barang dari A. Keduanya masuk DPO," kata Ali Azar.(halloriau)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Komsos Babinsa di Banglas, Warga Diimbau Aktif Jaga Lingkungan
Patroli Rutin Babinsa dan MPA di Desa Mekarbaru Pastikan Wilayah Bebas Karhutla
Imigrasi Selatpanjang Jadikan Melai sebagai Desa Binaan Cegah TPPO dan TPPM
Pencurian Ruko di Tanjung Harapan Selatpanjang Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Komentar