19,2 Juta Batang Rokok dan 6.000 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
PEKANBARU - Peredaran rokok dan minuman keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan, berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk cukai di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan minuman keras ilegal serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai.
Ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari 2016 hingga 2017. Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus.
Dalam release Bea Cukai wilayah Riau dan Sumbar kepada wartawan dituliskan bahwa dari kasus-kasus tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas kedalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan 19,2 juta batang rokok dari berbagai merk dan juga ada minuman mengandung alkohol sebanyak 223 koli atau 99 krat atau setara dengan hampir 3.000 liter dari berbagai merk dan jenis," ujar Kakanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza kepada wartawan, Selasa (26/9/2017) di lapangan kantor Satpol PP Propinsi Riau, jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Kata Yusmariza, pemusnahan tersebut periode 2016 sampai Maret 2017.
"Pola penangkapannya itu, kami melakukan operasi dan juga ada informasi dari masyarakat," katanya.
Terkait terduga pelanggaran, katanya lagi, mereka menggunakan sistem terputus sehingga mengalami kesulitan. "Memang, selama ini terjadi pelanggaran, kita dalami semaksimal mungkin. Untuk lokasinya dari berbagai tempat. Asal barang ada dari domestik atau lokal," sebutnya.
Masih dikatakan Yusma, untuk nilai barang sekitar Rp 13,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.
"Rokok dan minuman keras ilegal tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat dan Ditpolair Polda Riau," jelasnya
Ia berharap adanya kerjasama dan peran aktif dari media secara continue menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan," harapnya. (mcr)
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan minuman keras ilegal serta merupakan upaya nyata dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan dibidang cukai.
Ikut ambil bagian dalam komitmen memberantas rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari 2016 hingga 2017. Terbukti, dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus.
Dalam release Bea Cukai wilayah Riau dan Sumbar kepada wartawan dituliskan bahwa dari kasus-kasus tersebut, Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas kedalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan 19,2 juta batang rokok dari berbagai merk dan juga ada minuman mengandung alkohol sebanyak 223 koli atau 99 krat atau setara dengan hampir 3.000 liter dari berbagai merk dan jenis," ujar Kakanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza kepada wartawan, Selasa (26/9/2017) di lapangan kantor Satpol PP Propinsi Riau, jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru.
Kata Yusmariza, pemusnahan tersebut periode 2016 sampai Maret 2017.
"Pola penangkapannya itu, kami melakukan operasi dan juga ada informasi dari masyarakat," katanya.
Terkait terduga pelanggaran, katanya lagi, mereka menggunakan sistem terputus sehingga mengalami kesulitan. "Memang, selama ini terjadi pelanggaran, kita dalami semaksimal mungkin. Untuk lokasinya dari berbagai tempat. Asal barang ada dari domestik atau lokal," sebutnya.
Masih dikatakan Yusma, untuk nilai barang sekitar Rp 13,3 miliar, sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.
"Rokok dan minuman keras ilegal tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, Kepolisian Sektor Bangkinang Barat dan Ditpolair Polda Riau," jelasnya
Ia berharap adanya kerjasama dan peran aktif dari media secara continue menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang-barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan," harapnya. (mcr)
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif
Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110
TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa
Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla
Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan
Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba
Komentar