Kamis, 23 April 2026 WIB
Kamis, 23 April 2026 WIB

10 Kg Sabu Diamankan di Lintas Pekanbaru-Pakning, Polisi: Ke 2 Tersangka Kuris dengan Imbalan Rp130 Juta

- Rabu, 20 Desember 2017 17:53 WIB
10 Kg Sabu Diamankan di Lintas Pekanbaru-Pakning, Polisi: Ke 2 Tersangka Kuris dengan Imbalan Rp130 Juta

BENGKALIS -  Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MK (37) warga Batubara, Sumatera Utara (Sumut) dan RP (37) asal Perumnas Kelurahan Sidomulyo ditangkap kedapatan membawa sabu seberat lebih kurang 10 kilogram (Kg) dijalan lintas Pekanbaru-pakning tujuan ke Lampung, Polres bengkalis mengatakan kedua tersangka adalah kurir dengan imbalan upah Rp130 juta dari bos besar atau bandarnya.

penegasan itu diutarakan Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Waka Polres Kompol Taufik Hidayat didampingi Kapolsek Siak Kecil Iptu Sunaryo, Kasat Narkoba AKP. M. Adhi Makayasa dan sejumlah personil saat menggelar press rilis, Rabu (20/12/17) di Mapolres Bengkalis.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, Pengakuan keduanya bahwa akan mendapatkan upah sekitar Rp130 juta jika berhasil membawa sabu tersebut dari Dumai hingga ke Lampung. Dan masing-masing mereka sudah menerima sebesar Rp2 juta untuk uang transportasi," kata Kompol Taufik.

Baca Juga:

Baca juga: Polisi Amankan 10 Kg Sabu, 2 Pelaku Ditangkap di Jalan Lintas Pakning-Pekanbaru

Ditegaskan Kompol Taufik, Informasi yang diterima adanya dugaan akan dikirim tujuan Lampung, atas perintah dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung. Selanjutnya, Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk menindaklanjuti serta mengembangkan kasus tersebut.

"Belum diketahui persis asal barang haram ini, karena tersangka hanya menjemput atau mengambil dari Dumai saja. Setelah diambil sabu itu langsung dibawa tujuan Pekanbaru melewati Siakkecil dan akhirnya tertangkap oleh pihak Kepolisian saat gelar Cipkon," terang Kompol Taufiq.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman pidana mati.[eka]

SHARE:
Berita Terkait
Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Merbau, Hasil Tes Urine Positif

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

Pengedar Ganja di Banglas Diciduk, Polisi Ungkap Peran Laporan 110

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

TMMD ke-128 Resmi Dimulai, Sinergi TNI dan Pemkab Bengkalis Percepat Pembangunan Desa

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Komsos Babinsa di Rangsang, Warga Dihimbau Aktif Gotong Royong dan Cegah Karhutla

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Patroli Karhutla di Desa Lemang Berjalan Aman, Babinsa Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Operasi Antik 2026, Polres Meranti Intensifkan Razia THM untuk Cegah Narkoba

Komentar
Berita Terbaru