Boleh Punya Kartu Lebih dari Tiga untuk Satu Operator, Ini Caranya...
JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.
Hanya, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.
"Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat. Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya," kata Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Dengan demikian, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.
Ia menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.
"Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan," lanjut dia.(kpc)
Baca Juga:
Babinsa bersama Warga Gelar Patroli Karhutla, Tidak Ditemukan Titik Api di Desa Insit
Pratu Aldimas Rizki Ingatkan Warga Alahair Timur Jaga Keselamatan dan Lingkungan
Babinsa dan BPBD Patroli Karhutla di Tebing Tinggi Barat, Tidak Ditemukan Titik Api
Babinsa di Rangsang Barat Perkuat Sinergi dengan Warga, Bahas Keamanan hingga Ketahanan Pangan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau Abaikan Sengketa Informasi