Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB
Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I, M.Si Sosialisasikan Perda 05/2022 Tentang Pesantren

- Minggu, 13 November 2022 22:35 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I, M.Si Sosialisasikan Perda 05/2022 Tentang Pesantren

BENGKALIS - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Sofyan, S.Pd.I, M.Si, laksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah Kabupaten Benhkalis, yaitu Perda nomor 05 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pesantren Nurussalam, Jalan Padang Permai Desa Mentayan, Kecamatan Bantan, Minggu (13/11/22) siang.

Baca Juga:

Dalam sambutan dan pemaparan tetkait sosialisasi Perda 05/2022, Sofyan menyampaikan bahwa program sosialisasi ini merupakan program DPRD Kabupaten Bengkalis, sebagai langkah penyebar luasan informasi produk hukum Kabupaten Bengkalis langsung kepada masyarakat.

" Perda ini merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Peaantren, kita harus berbangga kepada Bapak Presiden Joko Widodo, karena hari ini Pemerintah Pusat sudah secara resmi dan diakui secara sah, bahwa Pesantren merupakan bagian dari program pendidikan nasional, " jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkan, kemudian Pemerintah Pusat juga menerbitkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pembiayaan pesantren.

" Mendasar regulasi tersebut, maka DPRD Kabupaten Bemgkalis mengajukan Ranperda Insiatif DPRD tentang Pesantren, yang kemudian telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan hari ini kita sosialisasikan langsung kepada masyarakat, " tambahnya.

Seraya dijelaskannya lagi, bahwa hari ini, alhamdulillah, Pondok Pesantren sudah menjadi lembaga pendidikan islam primadona yang sangat diminati masyarakat untuk anaknya menjadi generasi potensial dan tangguh.

" Dalam Perda Kab. Bengkalis No. 05 tahun 2022 pada pasal 6 ayat 3 dijelaskan bahwa Pesantren harus memenuhi unsur paling sedikit, yaitu ada Kiai, santri yang bermukim di Pesantren, pondok atau asrama, masjid atau mushola dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Mualimin, " ujarnya.

Selanjutnya juga Pemda Kabupaten Bengkalis harus membantu fasilitasi pendanaan biaya pesantren, sebagai mana tettuang dalam Bab IIi Pasal 11 ayat 4 Perda tersebut.

" Dimana dinyatakan dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis kepada Pesantren berupa beasiswa bagi santri berprestasi, beasiswa kiai, pendidik, tenaga kependidikan/pengelola pesantren, bantuan biaya personalia dan non personalia, bantuan biaya pendidikan bagi santri tidak mampu, bantuan investasi lahan, bantuan penyediaan atau pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, bantuan lain dalam rangka pengembangan pesantren menjadi lembaga pendidikan bertaraf intetnasional atau berbasis keunggulan lokal dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, " lebih rinci dijelaskannya.

Terakhir disampaikannya, ini semua adalah bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada lembaga pendidikan Pesantren.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi perda ini, Kasi Pondok Pesantren Kantor Kemenag RI Kabupaten Bengkalis, Ibrahim, Komisioner Pimpinan Baznas Kab. Bengkalis, Pimpinan Ponpes Nurussalam, Kiayi Nizar, Pimpinan Ponpes Nurul Hidayah, Pimpinan Ponpes Madani, Kiayi Suyendri, Pimpinan Ponpes Darussalam, Kiayi Amri, Pimpinan Ponpes Alburdah, Kepala Desa dan BPD Mentayan, Kepala Desa dan BPD Berancah, Kepala Desa dan BPD Selat Baru, Kepala Desa Bantan Timur, tokoh masyarakat dan pemuda desa Mentayan, wali santri, masyarakat dan santri pondok pesantren Nurussalam. (Red)

SHARE:
Berita Terkait
Dari Lawatan Adat dan Budaya Sidang Negeri Melaka, Terbuka Peluang Kolaborasi Berbagai Bidang

Dari Lawatan Adat dan Budaya Sidang Negeri Melaka, Terbuka Peluang Kolaborasi Berbagai Bidang

Majelis Tepung Tawar : Prosesi Adat Sambut Kapolres Baru dan Eratkan Persaudaraan Melaka-Meranti

Majelis Tepung Tawar : Prosesi Adat Sambut Kapolres Baru dan Eratkan Persaudaraan Melaka-Meranti

Camat TPP Bersama Kades dan Perangkat Desa Mengkopot Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

Camat TPP Bersama Kades dan Perangkat Desa Mengkopot Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak

RSUD Meranti Mesti Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah dan Profesional

RSUD Meranti Mesti Utamakan Pelayanan Cepat, Ramah dan Profesional

Lawatan Adat Sidang Melaka, Perkuat Ikatan Serumpun Indonesia-Malaysia di Kepulauan Meranti

Lawatan Adat Sidang Melaka, Perkuat Ikatan Serumpun Indonesia-Malaysia di Kepulauan Meranti

Babinsa dan Warga Desa Bantar Intens Patroli Cegah Karhutla

Babinsa dan Warga Desa Bantar Intens Patroli Cegah Karhutla

Komentar
Berita Terbaru