Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap di Australia
AUSTRALIA - Delapan nelayan Indonesia ditangkap pihak berwenang Australia pada Kamis 27 April 2017. Semuanya ditangkap di perairan Australia dengan barang bukti siput laut.
Dilansir Oianews, kini kedelapan nelayan yang ditangkap oleh kesatuan dari Maritime Border Command (MBC) di wilayah perairan Timor Sea ini dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin.
Dari keterangan yang diberikan pihak MBC, setelah delapan nelayan ditangkap dan barang bukti dipindahkan, perahu sengaja diledakkan di tempat. "Perahu sudah tidak layak dan tidak bisa ditarik ke pantai," tulis pernyataan MBC.
Saat ini, kedelapan nelayan asal Indonesia ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA). Kedelapan nelayan ini dianggap melanggar undang-undang tentang penangkapan ilegal.
"Melindungi kekayaan keanekaragaman hayati di perairan Australia menjadi prioritas kami terutama di wilayah perbatasan," kata Inspektur Ray Graham.
Menurut General Manager AFMA, Peter Venslovas, ini menjadi pertama kali dalam satu dekade pihaknya berhasil menggagalkan penangkapan siput laut di wilayah perairan Australia.
"Ini menjadi sebuah pesan bagi siapa pun yang mengambil keuntungan di daerah perairan Australia. Jika Anda berniat melakukan hal yang sama pasti akan tertangkap," kata Peter.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Luar Negeri RI belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini.***
Baca Juga:
SHARE:
Berita Terkait
Perusahaan dari Malaysia Lirik Potensi Meranti, Wabup Muzamil Perkenalkan Empat Komoditas Unggulan
Komsos dengan Warga Banglas, Babinsa Tekankan Kebersihan dan Keamanan Lingkungan
Babinsa bersama Warga Melai Intens Patroli Cegah Karhutla
Polda Riau Rotasi Dua Kasat dan Kapolsek di Polres Kepulauan Meranti
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kemenhub Bersepakat Siapkan SDM Transportasi Darat
Jelang Sosek Malindo 2026, Imigrasi Selatpanjang dan Konsulat Malaysia Perkuat Koordinasi
Komentar