Tarif Tiket Kapal Naik, KSOP Selatpanjang: Bukan Kewenangan Kami
Redaksi - Rabu, 28 Januari 2026 10:26 WIB
MERANTI -- Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang menegaskan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kenaikan harga tiket kapal penumpang yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2026 oleh perusahaan pelayaran MV Batam Jet dan Dumai Express Group.
Kepala KSOP Selatpanjang, Capt. Derita Adi Prasetyo, mengatakan pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan kenaikan tarif tiket dari perusahaan pelayaran.
"KSOP hanya menerima surat pemberitahuan dari pihak perusahaan. Kami tidak ikut membahas, menetapkan, ataupun menyepakati kenaikan tarif tersebut," tegas Capt. Derita saat ditemui, Selasa (27/1).
Dijelaskannya, kewenangan KSOP sebagai regulator pelabuhan lebih pada pengawasan aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, serta ketertiban operasional di pelabuhan. Sementara penetapan tarif penumpang merupakan ranah kebijakan perusahaan dengan mengacu pada regulasi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
"Perlu kami tegaskan, KSOP bukan lembaga penentu harga tiket. Fungsi kami adalah memastikan kapal beroperasi sesuai aturan keselamatan dan ketentuan pelabuhan. Soal tarif, itu di luar kewenangan KSOP," jelasnya.
KSOP Selatpanjang memastikan, pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan, serta membuka ruang koordinasi jika terdapat kebijakan yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat pengguna jasa transportasi laut. **
Kepala KSOP Selatpanjang, Capt. Derita Adi Prasetyo, mengatakan pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan kenaikan tarif tiket dari perusahaan pelayaran.
"KSOP hanya menerima surat pemberitahuan dari pihak perusahaan. Kami tidak ikut membahas, menetapkan, ataupun menyepakati kenaikan tarif tersebut," tegas Capt. Derita saat ditemui, Selasa (27/1).
Dijelaskannya, kewenangan KSOP sebagai regulator pelabuhan lebih pada pengawasan aspek keselamatan pelayaran, kelaiklautan kapal, serta ketertiban operasional di pelabuhan. Sementara penetapan tarif penumpang merupakan ranah kebijakan perusahaan dengan mengacu pada regulasi pemerintah daerah. Dalam hal ini, Dinas Perhubungan Provinsi Riau.
Baca Juga:Dalam surat bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 yang diterima KSOP Selatpanjang, PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari menyampaikan rencana kenaikan tarif tiket kapal MV Batam Jet dan Dumai Express Group dengan rata-rata kenaikan 20 hingga 25 persen. Pemberitahuan tersebut juga melampirkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1777/XII/2022 tentang tarif penumpang angkutan laut antar kabupaten/kota di Provinsi Riau, serta kesepakatan bersama antar perusahaan pelayaran. Namun demikian, Capt. Derita kembali menegaskan bahwa keberadaan lampiran regulasi tersebut menjadikan dasar pihak perusahaan untuk menetapkan kenaikan tarif.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Tiongkok
Kantor Imigrasi Selatpanjang Musnahkan 42.012 Berkas Arsip
Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Teken PKS Penanganan Hukum
Kunjungan Perdana Konsulat Malaysia Perkuat Sinergi Keimigrasian di Perbatasan Selat Malaka
Kunjungi Imigrasi Selatpanjang, Konsulat Malaysia Tekankan Jalur Legal demi Lindungi PMI
Perkuat Sinergi, Imigrasi Selatpanjang Gelar Media Gathering Bersama PWI Kepulauan Meranti
Komentar