Serda Zulkarnain Harahap Bersama MPA Desa Melai Sisir Wilayah Rawan Karlahut
Redaksi - Jumat, 05 Juli 2024 13:01 WIB

MERANTI - Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi, Kodim 0303/Bengkalis, Serda Zulkarnain Harahap bersama masyarakat peduli api (MPA) Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karlahut). Jumat (5/7/2024).
Serda Zulkarnain Harahap melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karlahut kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Serda Zulkarnain Harahap mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karlahut sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Serda Zulkarnain Harahap mewakili Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos. **
Serda Zulkarnain Harahap melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karlahut kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Serda Zulkarnain Harahap mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karlahut sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Serda Zulkarnain Harahap mewakili Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pastikan Ternak Warga Bebas PMK, Kopda Sukarman Temui Peternak Sapi di Tenggayun Raya

Gelar Komsos, Sertu Amri Duduk Bersama Warga di Selatpanjang Selatan

Cegah Karhutla, Serda Dedi Hermansyah Patroli di Desa Sungai Tohor

Serma Safi'i Rutin Monitoring Kesehatan Ternak Warga di Desa Mekong

Serma Endra Irawan Ajak Warga Tanjung Samak Bersinergi Cegah Karhutla

Satgas TMMD Benahi Lapangan Volly hingga Fasilitas Toilet di SDN 49 Mandau
Komentar