Serda Lasidi Bersama Linmas Desa Kayu Ara Sisir Titik Rawan Karhutla
Redaksi - Sabtu, 17 Agustus 2024 13:25 WIB
MERANTI - Babinsa Koramil 02/Tebing Tinggi, Kodim 0303/Bengkalis, Serda Lasidi bersama Linmas Desa Kayu Ara, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti l melakukan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sabtu (17/8/2024).
Serda Lasidi melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Serda Lasidi mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Serda Lasidi mewakili Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos. **
Serda Lasidi melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat yang berada di wilayah binaan.
Adapun maksud dan tujuan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar lahan dan hutan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.
Serda Lasidi mengatakan, pelaksanaan patroli serta sosialisasi karhutla di wilayah binaan merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran masyarakat bahwa dampak bahaya akibat karhutla sangat banyak merugikan masyarakat, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
"Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara dibakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan. Kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara," kata Serda Lasidi mewakili Danramil 02 / Tebing Tinggi Kapten Inf Tarman Sugiarto S.Sos. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Babinsa di Rangsang Barat Ajak Warga Jaga Kondusivitas dan Cegah Karhutla
Cegah Karhutla, Koramil Tebing Tinggi Intensifkan Patroli dan Edukasi Warga
Gotong Royong Jadi Fokus Komsos Babinsa di Desa Insit
Praka James Bersama Masyarakat Sisir Wilayah Rawan Karhutla di Desa Tanjung Samak
Lewat Komsos, Babinsa Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Tetap Bersih
Patroli Karhutla di Selatpanjang, Babinsa dan Aparat Kecamatan Ingatkan Warga Tak Membakar Lahan
Komentar