Minggu, 19 April 2026 WIB
Minggu, 19 April 2026 WIB

Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

Redaksi - Selasa, 12 Agustus 2025 19:34 WIB
Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur
MERANTI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua terduga pelaku, MF (20) dan MDF (19), ditangkap pada Senin (11/8/2025) malam.

Penangkapan ini bermula dari laporan orang tua korban, warga Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. Ibu korban melaporkan bahwa putrinya RF yang berusia 15 tahun, telah menjadi korban tindak pidana asusila.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menjelaskan bahwa kronologis bermula pada Senin pagi, ibu korban mendapati putrinya tidak ada di rumah. Setelah mencari informasi, ia mengetahui bahwa RF berada di rumah temannya di Desa Tanjung Sari bersama MDF.

"Setelah dijemput dan dibawa pulang, korban diinterogasi. Di hadapan pihak keluarga dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tohor, korban mengaku telah tiga kali berhubungan badan dengan MDF. Terakhir, perbuatan itu dilakukan pada Minggu (10/8/2025) malam di pinggir jalan dekat Sungai Tohor," kata AKP Roemin.

Hasil interogasi lebih lanjut dengan keluarga, korban juga mengaku pernah disetubuhi oleh pelaku lain, MF. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di tepi Jalan Sungai Tohor Barat.

"Kedua terduga pelaku kemudian dipanggil oleh pihak keluarga korban untuk diminta keterangan, dan mengakui perbuatannya," jelas Kasat reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dan Unit PPA Polres Kepulauan Meranti segera bergerak. Kedua terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga bersama Bhabinkamtibmas.

"Pada Senin malam, petugas tiba di lokasi dan membawa kedua terduga pelaku ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Roemin.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah pakaian milik korban, termasuk celana jeans abu-abu, celana kulot hitam, celana dalam, bra, serta dua buah sweater dan jilbab.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi

Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat

Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang

Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang

Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai

Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai

Polres Meranti Berbagi Takjil Sekaligus Kenalkan Call Center 110 kepada Santri

Polres Meranti Berbagi Takjil Sekaligus Kenalkan Call Center 110 kepada Santri

Komentar
Berita Terbaru