Polres Meranti Ciduk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi
Redaksi - Selasa, 07 April 2026 13:59 WIB
MERANTI -- Kepolisian Resor Kepulauan Meranti mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dua orang pelaku ditangkap Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti pada Senin (6/4/2026) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kedua pelaku berinisial JM (53) dan AS (24), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Mereka diamankan di Jalan Lalang Tanjung saat kedapatan mengangkut lima jeriken berisi solar subsidi menggunakan sepeda motor.
"Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi," ujar Kapolres, Selasa (7/4/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 591 KUHP.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, lima jeriken berisi solar subsidi, serta satu keranjang rotan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. (hms)
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan kedua pelaku berinisial JM (53) dan AS (24), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Mereka diamankan di Jalan Lalang Tanjung saat kedapatan mengangkut lima jeriken berisi solar subsidi menggunakan sepeda motor.
"Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM solar subsidi," ujar Kapolres, Selasa (7/4/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 591 KUHP.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor, lima jeriken berisi solar subsidi, serta satu keranjang rotan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait distribusi BBM. (hms)
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan Malam di Selatpanjang, Polisi Tak Temukan Indikasi Narkoba
Fun Night Run Polres Meranti Meriah, Kapolres Tegaskan Polri Sahabat Masyarakat
Ramadhan Penuh Berkah, Polres Meranti Bagikan 100 Paket Takjil di Penyeberangan Kempang
Sat Polairud Polres Meranti Kembali Gelar JALUR, Sentuh Warga Pesisir Desa Alai
Polres Meranti Berbagi Takjil Sekaligus Kenalkan Call Center 110 kepada Santri
Dukung Program Kapolda Riau, Personel Polres Meranti Kenakan Tanjak dan Selempang Tiap Jumat
Komentar