Sabtu, 18 April 2026 WIB
Sabtu, 18 April 2026 WIB

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap

Redaksi - Kamis, 05 Maret 2026 18:22 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap
PEKANBARU -- Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 22.731,03 gram atau sekitar 23 kilogram. Barang haram tersebut dikemas dalam 42 bungkus dan diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau juga mengamankan tiga orang tersangka di sejumlah lokasi di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Ketiganya masing-masing berinisial K, RA, dan SK.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengky Haryadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup dengan metode undercover buy yang memiliki risiko tinggi bagi petugas di lapangan.

"Jenis narkotika ini sangat berbahaya karena efeknya jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Pengungkapan ini menjadi prestasi besar karena heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia," ujar Hengky saat ekspos kasus di Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan heroin bukan narkotika yang diproduksi di Indonesia. Barang tersebut umumnya berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle, sehingga kuat dugaan berasal dari jaringan internasional.

"Karena itu hampir dipastikan kasus ini berkaitan dengan sindikat narkotika transnasional," tambahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli melalui metode undercover buy.

Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua tersangka, K dan RA, yang berada di lokasi menggunakan sepeda motor.

"Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin," kata Putu.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku barang tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus besar heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 36 bungkus besar heroin yang disembunyikan dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.

"Total keseluruhan yang berhasil diamankan sebanyak 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 23 kilogram. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor milik tersangka," jelasnya.

Putu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah dari jaringan luar negeri sebelum diedarkan.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan Polda Riau dalam kasus heroin. Sebelumnya, polisi pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram.

"Ini merupakan pengungkapan heroin terbesar yang pernah kami tangani di Polda Riau," ujarnya.

Dari jumlah heroin yang disita, pihaknya memperkirakan sekitar 113.645 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp68 miliar.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara," tegas Putu.

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Digagalkan Subuh Hari, Polisi Tangkap Terduga Perantara Sabu di Rambah Samo

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Lupa Cabut Kunci, Motor Raib dalam Hitungan Menit

Ungkap Illegal Logging di Siak Kecil, Polres Bengkalis Amankan Tiga Terduga Pelaku

Ungkap Illegal Logging di Siak Kecil, Polres Bengkalis Amankan Tiga Terduga Pelaku

Sisir Titik Rawan Premanisme, Tim Raga Polres Dumai Amankan Dua Terduga Pungli

Sisir Titik Rawan Premanisme, Tim Raga Polres Dumai Amankan Dua Terduga Pungli

Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

Polda Riau Pecat 12 Polisi 'Nakal', Kapolda: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

Tiga Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tidak Ada Toleransi

Tiga Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tidak Ada Toleransi

Komentar
Berita Terbaru