Pertahankan Aset, Pemkab Meranti Hadapi Gugatan di PN Bengkalis
Redaksi - Sabtu, 19 Juli 2025 09:59 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digugat oleh seorang pengusaha bernama Suwandi terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.
"Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri," ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).
Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.
Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
"Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut," kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.
Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.
Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.
"Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda," ujar Maizatul Baizura. **
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Maizatul Baizura, mengatakan Pemkab Meranti menjadi Tergugat I dalam perkara ini. Selain Pemkab, turut digugat tiga pihak lainnya yang merupakan warga sempadan lahan.
"Pada sidang kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap Tergugat I, yaitu Bupati Kepulauan Meranti. Saksi yang diperiksa antara lain Joko, mantan Lurah, salah seorang warga sempadan, dan saya sendiri," ujar Maizatul, Jumat (18/7/2025).
Menurut Maizatul, dalam sidang tersebut para saksi menyampaikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset milik pemerintah daerah, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti menjadi kabupaten sendiri.
Setelah pemeriksaan saksi, hakim Ulwan Maluf bersama dua anggota majelis melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa untuk memverifikasi langsung objek perkara. Hakim menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Tergugat II, III, dan IV dijadwalkan pada 24 Juli 2025.
"Agenda selanjutnya akan digelar sebelum atau awal Agustus, dan diharapkan putusan perkara bisa ditetapkan pada waktu tersebut," kata Hakim Ulwan saat sidang lapangan.
Sengketa ini bermula dari laporan masyarakat kepada Pemkab bahwa sebidang tanah yang dipercaya sebagai aset daerah digunakan oleh pihak lain. Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti kemudian melakukan peninjauan lapangan dan menemukan tanda batas yang menunjukkan bahwa lahan tersebut dulunya merupakan lapangan sepak bola bernama Torpedo, aset peninggalan Kabupaten Bengkalis.
Setelah dinyatakan sebagai aset daerah, Pemkab mengirim surat kepada Suwandi untuk membongkar bangunan penampungan air yang dibangunnya di lahan tersebut. Namun, Suwandi menolak dan akhirnya menggugat ke PN Bengkalis, menuntut empat pihak sekaligus.
"Kami berharap hakim bisa membuat keputusan yang adil dengan menolak seluruh gugatan, berdasarkan dokumen, kesaksian, serta klarifikasi dengan warga sempadan yang menyatakan tanah itu milik Pemda," ujar Maizatul Baizura. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Muzamil Ingatkan Musrenbang Bukan Formalitas, Tapi Arah Masa Depan Daerah
Pemkab Meranti Kunjungi Pemko Pekanbaru, Kolaborasi Tata Kelola Pemerintahan dan Infrastruktur
Wisuda STKIP Meranti, Sekda Sudandri: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan di Dunia Pendidikan
Pemkab Meranti Gandeng Universitas Awal Bros, Perkuat SDM dan Layanan Kesehatan di Wilayah 3T
Dorong Peningkatan SDM, Bupati Meranti Buka Sosialisasi Pascasarjana UMRAH
Dorong Urgensi Penegasan Batas Wilayah, Pemkab Meranti Agendakan Pembahasan ke DPR RI
Komentar