Sabtu, 18 April 2026 WIB
Sabtu, 18 April 2026 WIB

KPU Meranti Imbau Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lapor LHKPN ke KPK

Pauzi - Kamis, 18 Juli 2024 21:43 WIB
KPU Meranti Imbau Caleg Terpilih Pemilu 2024 Lapor LHKPN ke KPK
Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, M.H
merantione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Riau mengimbau kepada caleg terpilih pemilu 2024 untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Caleg terpilih yang sudah mengetahui proses pemilu meski belum ditetapkan sudah bisa membuat LHKPN di website KPK RI," ujar Romi Indra, M.H, Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Kamis (18/7/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti itu juga mengungkapkan bukti pelaporan penyampaian LHKPN diserahkan ke KPU Meranti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih, hal ini penting untuk disampaikan. KPU Kepulauan Meranti juga sudah bersurat kepada partai politik, hal ini sifatnya segera ditindaklanjuti.

"Pimpinan partai politik dapat segera menindaklanjutinya mengingat terdapat beberapa konsekuensi apabila tidak dilaporkan, jika kita merujuk kepada peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Dijelaskan Romi Indra, berdasarkan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, berakhir 16 September 2024, artinya pelantikan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terpilih hasil pemilu 2024 akan dilantik 16 September 2024.

"Caleg terpilih dalam pengisian pelaporan LKHPN dapat merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 05 tahun 2024 tanggal 16 Aril 2024 yang berkaitan dengan petunjuk teknis penyampaian LHKPN caleg terpilih," jelasnya.

Untuk diketahui, pada Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024 berisikan 3 ayat yaitu, pada ayat (1) sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Ayat (3) dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.**

Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
61 Mahasiswa PPG PAI Batch 1 Dikukuhkan, 30 Diantaranya Raih Predikat Istimewa, Khairul: Terimakasih Pemkab Meranti

61 Mahasiswa PPG PAI Batch 1 Dikukuhkan, 30 Diantaranya Raih Predikat Istimewa, Khairul: Terimakasih Pemkab Meranti

Perayaan Nataru 2024/2025, Dishub Kepulauan Meranti Siagakan Lebih 40 Personil

Perayaan Nataru 2024/2025, Dishub Kepulauan Meranti Siagakan Lebih 40 Personil

Sambangi KONI Meranti Jelang Pilkada, Wakapolres Meranti: Walau Berbeda Pilihan Jangan Sampai Berpecah-belah

Sambangi KONI Meranti Jelang Pilkada, Wakapolres Meranti: Walau Berbeda Pilihan Jangan Sampai Berpecah-belah

Pilkada Kepulauan Meranti 2024, KPU Siap Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Pilkada Kepulauan Meranti 2024, KPU Siap Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Meranti 2024, Ini Pesan dan Harapan Bupati Asmar

Kukuhkan 30 Anggota Paskibraka Meranti 2024, Ini Pesan dan Harapan Bupati Asmar

SK Tahun 2024 Terbit, Dinas PUPR Meranti Beberkan Perubahan Volume Ruas dan Status Jalan Kabupaten

SK Tahun 2024 Terbit, Dinas PUPR Meranti Beberkan Perubahan Volume Ruas dan Status Jalan Kabupaten

Komentar
Berita Terbaru