Senin, 20 Januari 2025 WIB
Senin, 20 Januari 2025 WIB

KPU Kepulauan Meranti Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara Rusak untuk Pilkada Serentak 2024

Pauzi - Selasa, 26 November 2024 23:44 WIB
KPU Kepulauan Meranti Musnahkan Kelebihan dan Surat Suara Rusak untuk Pilkada Serentak 2024
KPU Kabupaten Kepulauan Meranti bersama unsur terkait melakukan pemusnahan terhadap kelebihan dan surat suara rusak, Selasa (26/11/2024).

merantione.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (26/11/2024), melakukan pemusnahan terhadap kelebihan dan surat suara rusak untuk Pilkada serentak.

Baca Juga:

Pemusnahan yang berlangsung di kantor KPU, Jalan Dorak, Selatpanjang tersebut dilakukan setelah proses distribusi logistik tuntas dilakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hadir dalam pemusnahan itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs HM Mahdi, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal SIP MIP, Danposal Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Danramil 02 Tebingtinggi Kapten Inf Tarman, Kejari Kepulauan Meranti yang diwakili Kasi Intel Dodiyansah Putra, serta lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Katmuji SHi MSi mengungkapkan, pemusnahan kelebihan dan surat suara rusak mematuhi ketentuan dari PKPU.

Dimana, untuk surat suara yang rusak dan tidak digunakan itu paling lambat dimusnahkan H-1 sebelum hari pemungutan suara, yakni 26 November 2024.

Adapun jumlah suara suara yang dipesan, bebernya, ada sebanyak 153.740 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan diterima sebanyak 153.747 lembar.

Kemudian, untuk jumlah surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dipesan sebanyak 153.740. Sementara diterima KPU sebanyak 153.757 lembar. Kondisi baik dan yang rusak sebanyak 19 lembar, selanjutnya dimusnahkan sebanyak 36 lembar.

Surat suara yang rusak dan telah dimusnahkan sebanyak 49 lembar. Terdiri dari surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 13 lembar, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 36 lembar.

Dari surat suara yang baik dan yang rusak 6 lembar, selanjutnya dimusnahkan sebanyak 13 lembar.

"Proses distribusi sudah disalurkan secara keseluruhan. Kita pastikan jenis logistik sudah tersedia 100 persen. Untuk itulah, kita lakukan pemusnahan kelebihan dan surat suara yang rusak," ungkap Katmuji.

Selain itu, KPU juga memastikan bahwa pelayanan terhadap pemilih yang menggunakan KTP akan dilayani sesuai ketentuan.

Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pemilih membawa C pemberitahuan dan KTP, serta datang ke TPS sesuai jam yang telah ditentukan.

"Sekali lagi kami menghimbau sekaligus mengajak masyarakat yang mempunyai hak pilih agar mendatangi TPS masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 dengan baik. Jangan Golput," himbaunya.***

Editor
: Pauzi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru