Kapolres Hadir Rakor Penertiban APS Yang Tidak sesuai Ketentuan Pilkada Kep Meranti
Redaksi - Jumat, 06 September 2024 15:55 WIB
MERANTI - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, silaturahmi sekaligus koordinasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada di wilayah Kab Kep Meranti pasa hari Kamis (5/9/24) Sekira 09:00 Wib.
Bertempat di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Meranti, Kapolres melaksanakan silaturahmi dan koordinasi terkait rencana penertiban APS Pilkada Tahun 2024.
kegiatan pertemuan bersama LO Paslon dan pihak terkait membahas rencana penertiban APS yang sudah terpasang untuk mengantisipasi ancaman gangguan Ketwrtiban & Kamtibmas yang bisa terjadi.
Berdasarkan peraturan pemerintah daerah terkait lokasi alat peraga sosialisasi (APS) tersebut tertib tidak mengganggu aktivitas masyarakat diperbolehkan dan tidak ada yang melanggar peraturan.
Selain itu KPU Meranti akan bergerak sesuai regulasi dan Peraturan KPU yang berlaku, untuk saat ini PKPU mengenai mekanisme tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024 belum dikeluarkan oleh KPU RI sehingga mengenai rencana penertiban APS masing - masing paslon calon kepala daerah mengacu kepada Peraturan daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Meranti. Seluruh peserta sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis.
Dengan demikian, Kabupaten meranti siap melaksanakanPilkada serentak dengan sukses dan menjaga integritas serta keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Tahun 2024 mendatang. **
Bertempat di Kantor Bawaslu dan Kantor KPU Meranti, Kapolres melaksanakan silaturahmi dan koordinasi terkait rencana penertiban APS Pilkada Tahun 2024.
kegiatan pertemuan bersama LO Paslon dan pihak terkait membahas rencana penertiban APS yang sudah terpasang untuk mengantisipasi ancaman gangguan Ketwrtiban & Kamtibmas yang bisa terjadi.
Berdasarkan peraturan pemerintah daerah terkait lokasi alat peraga sosialisasi (APS) tersebut tertib tidak mengganggu aktivitas masyarakat diperbolehkan dan tidak ada yang melanggar peraturan.
Selain itu KPU Meranti akan bergerak sesuai regulasi dan Peraturan KPU yang berlaku, untuk saat ini PKPU mengenai mekanisme tahapan Kampanye Pilkada Tahun 2024 belum dikeluarkan oleh KPU RI sehingga mengenai rencana penertiban APS masing - masing paslon calon kepala daerah mengacu kepada Peraturan daerah.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Kabupaten Meranti. Seluruh peserta sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis.
Dengan demikian, Kabupaten meranti siap melaksanakanPilkada serentak dengan sukses dan menjaga integritas serta keamanan selama proses pemilihan berlangsung. Tahun 2024 mendatang. **
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Penginapan Selatpanjang, Ini Penjelasan Polisi
Hadapi Super El Nino, Polres Meranti Perkuat Mitigasi Karhutla
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Program JALUR Hadir di Desa Sokop, Warga Pesisir Terima Bantuan Sosial dan Pendidikan
TIM RAGA Polres Meranti Kenalkan Layanan 110 Saat Patroli Kamtibmas
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolres Meranti Tekankan Implementasi Nilai-Nilai Kebangsaan
Komentar